Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Anak Aceh yang Miliki KIA Dapat Diskon di Sepuluh Tempat Usaha

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 18 Februari 2022 - 02:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

“Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, bersama Kadis DRKA, Syarbaini menyaksikan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama sepuluh pengelola usaha, di Kantor DRKA, Banda Aceh, Kamis, (17/2/2022) .

 

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan penandatanganan kerja sama dengan sepuluh pengelola usaha dalam rangka pemanfaatan kartu identitas anak (KIA).

Melalui kerja sama tersebut, maka setiap anak Aceh yang memiliki KIA mendapatkan diskon jika berbelanja di sepuluh tempat usaha tersebut.

Penandatanganan yang dilakukan Kepala DRKA, Teuku Syarbaini bersama sepuluh pengelola usaha tersebut berlangsung di Kantor DRKA, Kamis, (17/2/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harga Komoditas Pangan Tiga Daerah di Aceh Stabil

Kesepuluh tempat usaha tersebut yaitu, Hotel Permata Hati, Hotel The Pade, Hotel Kyriad Muraya, Hotel Hermes, wahana wisata Taman Rusa, toko Buku Zikra, toko Mitra Photo, Bakso Pak Nu, dan klinik dokter gigi Afriyanti.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengapresiasi DRKA melakukan kerja sama dengan dunia usaha untuk dapat menarik perhatian semua orang tua, agar segera mendaftarkan anaknya mendapatkan kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing.

“Kita harus terus melakukan upaya-upaya atau inovasi-inovasi sehingga cakupan anak Aceh yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) terus meningkat, ” kata Jafar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota: Alhamdulilah Banda Aceh Nihil Kasus Covid-19, Ini Kesuksesan Bersama

Jafar berharap ke depannya, tak hanya sepuluh tempat usaha tersebut, namun usaha-usaha lainnya dapat ikut serta bekerja sama dengan DRKA. Menurutnya kerja sama tersebut merupakan simbiosis mutualisme, selain cakupan KIA meningkat, dunia usaha juga bertambah omset.

Jafar mengatakan, pemberian KIA kepada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Melalui KIA anak-anak juga dapat menggunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk memanfaatkan layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Abdya Berjanji Tangani Banjir

Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Sementara jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik.

“Cakupan anak Aceh yang memiliki KIA mencapai 42 persen, lebih dari target nasional sebanyak 30 persen, ” kata Syarbaini.

Syarbaini mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras agar cakupan anak Aceh yang memiliki KIA terus meningkat. Pihaknya juga akan melakukan inovasi seperti kerja sama dengan dunia usaha pada hari ini. [•]

Baca Juga

Daerah

BPSDM Aceh Raih Akreditasi B Sebagai Lembaga Pelatihan ASN

Daerah

Korban Pelanggaran HAM Berat Kecewa Tak Bisa Gelar Doa Bersama di Rumoh Geudong

Daerah

BI Dukung Pengembangan Dukung Ekonomi Hijau di Aceh

Daerah

Suplai Air Bersih PDAM Aceh Tamiang tak Bisa Beroperasi Akibat Banjir

Daerah

Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Daerah

Lulusan Vokasi Harus Mampu Beradaptasi dengan Kebutuhan Zaman

Daerah

Manfaatkan Jarum Suntik, Tgk Darmawan Ciptakan Alat Ukir Nama dan Kaligrafi

Daerah

Pemerintah Aceh Terapkan Teknologi RDF untuk Pengelolaan Sampah