Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Senin, 14 Februari 2022 - 05:36 WIB

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

0:00

BANDA ACEH – Komisi l DPRA dalam waktu dekat ini akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM) untuk membahas pemberlakuan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual Di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus usai menerima pengaduan korban kekerasan seksual di ruang rapat komisi l DPRA, Senin kemarin (14/2/2022).

Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
M. Yunus menerangkan, dalam merevisi Qanun Jinayah dibutuhkan masukan dari semua pihak, sehingga qanun yang sangat krusial ini tidak tergopoh-gopoh dalam pembahasannya atau diplintir oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Jenguk Lansia di Lamdingin, Farid Nyak Umar Ingin Beri Perhatian Khusus

kata Yunus, dalam merevisi qanun jinayah, komisi satu nantinya akan melibatkan praktisi hukum, MPU, Dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya Yang Ada di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, Dampingi Pj Wali Kota Banda Aceh Bagikan Kunci Rumah untuk Warga Kurang Mampu

“Tujuan kami untuk bertemu Kemenkumham RI, yakni untuk mencari bahasa yang tepat, atau mencari bahasa yang pantas agar pelaku mendapat hukuman berat, seperti hukum kebiri. Jadi jangan sampai setelah kita membuat qanun, nantinya dianulir kembali,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi Qanun Jinayah untuk menguatkan qanun jinayah itu sendiri.

Menurutnya selama ini ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk dibebaskan. Ia berharap kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya Itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Beri Motivasi Sanggar Seni Chit Ka Geuta Agar Terus Berprestasi

“Begitu juga korban harus dilindungi haknya. Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang akan kita masukan, sehingga haknya terpenuhi,” tutupnya.”
.

Baca Juga

Parlementerial

Komisi V Temui Keluarga dan Pasien Anak Penderita Gagal Ginjal

Parlementerial

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Parlementerial

Ketua DPRK Motivasi Peserta Pelatihan Pola Asuh Anak Kader PKK Gampong se-Kuta Alam

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam Harus Didukung Semua Pihak

Parlementerial

DPRA Tolak Proses PAW, Sekjen PNA: Akan Kita Bahas di Internal

Parlementerial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

Parlementerial

Irwansyah, Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban APK

Parlementerial

“Ketua DPRK Aceh Besar Minta BPN Tingkatkan Layanan Masyarakat