Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Senin, 14 Februari 2022 - 05:36 WIB

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

0:00

BANDA ACEH – Komisi l DPRA dalam waktu dekat ini akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM) untuk membahas pemberlakuan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual Di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus usai menerima pengaduan korban kekerasan seksual di ruang rapat komisi l DPRA, Senin kemarin (14/2/2022).

Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
M. Yunus menerangkan, dalam merevisi Qanun Jinayah dibutuhkan masukan dari semua pihak, sehingga qanun yang sangat krusial ini tidak tergopoh-gopoh dalam pembahasannya atau diplintir oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Kutuk Aksi Zionis Israel dan Galang Solidaritas Umat untuk Ringankan Beban Palestina

kata Yunus, dalam merevisi qanun jinayah, komisi satu nantinya akan melibatkan praktisi hukum, MPU, Dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya Yang Ada di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dorong ‘Revitalisasi Parkir’ Demi Maksimalkan Pendapatan Daerah

“Tujuan kami untuk bertemu Kemenkumham RI, yakni untuk mencari bahasa yang tepat, atau mencari bahasa yang pantas agar pelaku mendapat hukuman berat, seperti hukum kebiri. Jadi jangan sampai setelah kita membuat qanun, nantinya dianulir kembali,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi Qanun Jinayah untuk menguatkan qanun jinayah itu sendiri.

Menurutnya selama ini ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk dibebaskan. Ia berharap kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya Itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Terima Penghargaan Sosok Inspiratif Peduli Pemuda

“Begitu juga korban harus dilindungi haknya. Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang akan kita masukan, sehingga haknya terpenuhi,” tutupnya.”
.

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Bersorak Kemenangan! Pekan Kebudayaan Aceh ke-8 Cetak Sejarah Gemilang

Parlementerial

Sikapi Maraknya Eksploitasi Anak, Ketua DPRK Banda Aceh Panggil Dinas Terkait

Parlementerial

Anggota DPRK Banda Aceh Husaini: Minta Satu Persen Saham Blok B untuk Pemko

Parlementerial

“Baleg DPRK Aceh Besar Kunker ke SD dan SMP Dalam Rangka Pembahasan Raqan Tentang Sistem Pendidikan Terpadu

Parlementerial

Terima Audiensi PGRI, Ketua DPRK: Guru, Tulang Punggung Pembangunan SDM

Parlementerial

Anggota Dewan Desak Pemerintah Lahirkan Regulasi Sekolah Ramah Anak

Parlementerial

DPRA Bentuk Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Menelusuri Mafia Proyek APBA 2021

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD