Berita News terviral

Anggota DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 20 Februari 2022 - 05:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, menanggapi soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma
AHY menginstruksikan, Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut, karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Harap Sosok Pj Gubernur yang Paham Kondisi Aceh dan Mau Bersinergi

“Selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja,” kata pria yang akrab disapa DNA tersebut, Minggu (20/02/2022)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lestarikan Budaya Tak benda, DPRK Banda Aceh Lahirkan Qanun

Selanjutnya, Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan, pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut dinilai dapat merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Terima LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022

Saat ini, lanjut Nurdiansyah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut, sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia. ”
.

Baca Juga

Parlementerial

Tiga Dinas Belum Ada Kadis Definitif, Anggota DPRK Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan 

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Jalan Santai Dengan Warga Gampong Laksana

Parlementerial

Isnaini Husda Sosialisasi Beasiswa PIP di SMP 8 Banda Aceh

Parlementerial

Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2023

Parlementerial

Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar Suarakan Pemenuhan BBM Bersubsidi Bagi Petani

Parlementerial

DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi Revitalisasi Infrastruktur Jalan di Gampong Lamdom

Parlementerial

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK Banda Aceh

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh