Berita News terviral

DPRA Tolak Proses PAW, Sekjen PNA: Akan Kita Bahas di Internal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 17 Februari 2022 - 05:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.

Alasan penolakan proses PAW karena tidak melampirkan kelengkapan administrasi, yaitu tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Temui Ketua DPRK Banda Aceh, Pengurus CYDC Curhat Perlunya Regulasi Pemberdayaan Disabilitas

Komisi III DPRA Dukung Kegiatan Eksplorasi Blok Meulaboh dan Singkil
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuady mengungkapkan, kalau pihaknya akan membahas terlebih dahulu di internal terkait penolakan PAW oleh DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRA Sulaiman, SE Kecam Pembakaran Al- Qu'ran Oleh Politikus Swedia

“Kami akan membahas ini di internal dulu,” kata Miswar, Kamis (17/02/2022).

Selain itu, Miswar juga menyebutkan, kalau DPP Partai Nanggroe Aceh sangat menghargai atas respon cepat dari DPRA, dan tentu DPRA punya alasan sendiri perihal jawaban atas surat pengusulan PAW tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tarmizi SP Ultimatum Gubernur dan Pimpinan DPRA

“Tentu DPRA punya alasan sendiri perihal jawaban atas surat pengusulan PAW. Dan kita sangat menghargai atas respon cepat dari DPRA,” tutupnya.”
.

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Penyerahana Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak

Parlementerial

“Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Parlementerial

Komisi II DPRA Gelar Rapat Koordinasi Kebun Program Plasma

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Reses di Kota Baru, Warga Keluhkan Pelanggaran Syariat Di Seputaran Stadion Lampineung

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023 

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Tekan Pemanfaatan Pusat Kuliner Peunayong

Daerah

DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan