BERITA ONLINE TERVIRAL

Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera Asing Ditangkap

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Maret 2022 - 08:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin, 7 Maret 2022.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372′ E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratusan Warga Serbu Gerai Vaksin Ditlantas dan Brimob

Kemudian, dengan menggunakan Kapal RIB, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu menuju ke lokasi dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456

“Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48),” jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh bersama Kabaharkam Polri Hadiri Pembukaan Munas ke-XI Gerakan Pramuka

Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Interaktif dengan Kapolri, Kapolda Laporkan Situasi Aceh Jelang Pergantian Tahun

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh : Vaksinasi Massal Hari Ini Capai Hampir 20 Ribu

Polda Aceh

Personel Polsek Dewantara Gelar Subuh Keliling di Tiga Masjid 

Polda Aceh

Polda Aceh:Kisah Inspiratif Aipda Teuku Abdullah Polisi dan Peternak yang Berdedikasi”

Aceh Jaya

Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham

Polda Aceh

Patroli Di Wilayah Polda Aceh Terus Digelar Dalam Rangka OMB Seulawah 2023-2024

Polda Aceh

Jelang Pemilu 2024, Polsek Langsa Timur laksanakan patroli gabungan 

Polda Aceh

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita