BERITA ONLINE TERVIRAL

Sahuti Usul DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stickering

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Oktober 2020 - 13:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh, Ir.Mahdinur

Banda Aceh (fanrws.id) —  Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Melalui Momentum 1 Muharram 1443 H

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh bersama Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pembagian Bansos Di Aceh Besar

“Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah,” kata Mahdinur.

Namun dalam penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut. Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara umum  antrian-antrian di SPBU di Aceh  telah berkurang  dan mengurangi kemacetan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peserta Vaksinasi di HMI Mencapai 500 Orang

“Oleh karenanya dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu,” kata Mahdinur. []

Baca Juga

Uncategorized

Menyambut Geliat Pariwisata Aceh Singkil

Uncategorized

Polda Aceh Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Aceh Besar
Prediksi Juventus vs Cremonese, Serie A Italia 15 Mei 2023

Uncategorized

Prediksi Juventus vs Cremonese, Serie A Italia 15 Mei 2023

Uncategorized

Gubernur Aceh Harapkan Alumni Ma’had Daarut Tahfidzh Al Ikhlas Terus Syiarkan Ajaran Islam

Uncategorized

Sambut HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Aceh Besar Gelar Aksi Donor Darah

Uncategorized

Menkes: Vaksinasi Tembus 10 Juta Dosis, Masuk 4 Besar di Dunia

Uncategorized

Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dalam Paripurna DPRA

Uncategorized

Polda Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Oleh Oknum DPR Aceh