BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh, DPRA dan BPJS Kesehatan Ikuti Rakor Bahas Keberlanjutan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, bersama TAPA, saat mengikuti rapat koordinasi dengan DPRA dan BPJS Kesehatan, membahas program JKA di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di ruang serbaguna DPRA, Jumat 25 Maret 2022. Rapat yang digelar DPRA itu membahas mekanisme yang akan ditempuh untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal itu menyangkut berakhirnya penanggungan premi JKA oleh pemerintah Aceh per 1 April 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BSI Sinergi Dengan Kemenhumham RI, Siap Layani Visa On Arrival di Aceh

Rapat koordinasi itu juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara DPRA dan Pemerintah Aceh pada Rabu malam 23 Maret 2022. Dalam rapat sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, Asisten Administrasi Umum Iskandar, Direktur BPJS Mahlil, Kadinkes Aceh Hanif, serta sejumlah kepala biro. Sementara dari pihak DPRA hadir Plt. Ketua DPRA Safaruddin, Wakil Ketua Dalimi, serta para anggota dewan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendagri Apresiasi Satpol PP dan WH Aceh dalam penegakan Prokes

Dalam pertemuan itu ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Dalam rapat itu Pemerintah Aceh dan DPRA juga sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.

Selain itu, ke depan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh juga disebut akan mencari skema baru terkait program JKA agar adanya penghematan anggaran daerah. Hal itu lantaran besarnya biaya premi yang harus ditanggung pemerintah Aceh selama ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seluruh OPD Dikerahkan Tangani Banjir Aceh Tenggara

Sementara itu Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.

“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar. []”

 

Sumber: Humas Aceh

Baca Juga

Daerah

Berantas Narkoba di Aceh Jaya, Pj Bupati Siap Bersinergi dengan BNN

Daerah

Kerja Sama antara BRA dan Pemerintah Daerah Harus Terjalin Baik

Daerah

Jalin Silaturahmi, Alumni SMAN 1 Tanah Luas Adakan Buka Puasa Bersama
Kanwil Kemenkumham Aceh Susun Strategi Optimalkan Pengelolaan Keuangan dan BMN

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Susun Strategi Optimalkan Pengelolaan Keuangan dan BMN
Mancing Mania Cara MTsS Harapan Bangsa Meulaboh Orientasi Peserta Didik Tahun Ajaran Baru

Daerah

Mancing Mania Cara MTsS Harapan Bangsa Meulaboh Orientasi Peserta Didik Tahun Ajaran Baru

Daerah

Harga Komoditas Pangan Tiga Daerah di Aceh Stabil

Daerah

Rajut Silaturahmi, IPHI Banda Aceh Gelar Halal Bihalal

Daerah

Guru di Abdya Diminta Netral dan Jaga Profesionalisme