BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Oktober 2020 - 16:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Jum’at (16/10) menjelaskan, sejak 15 Oktober 2020 sudah berakhir keringanan bea balik nama ranmor dan penghapusan denda pajak ranmor.

Selanjutnya, Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid 19, sehingga akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswi MIN 27 Aceh Besar Raih Nilai Terbaik Tryout Erlangga

Sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor, sebut Dirlantas.

Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah, kata Dirlantas

Dikatakan Dirlantas, pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berkunjung ke MTQ Padang, Nova Sampaikan Tiga Pesan Kepada Kafilah Aceh

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama kendaraan tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermoto, jelas Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa/Bhabinkamtibmas, Secara Persuasif Himbau Masyarakat untuk Patuhi Prokes.

Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020, sebut Dirlantas.

Disebutkan Dirlantas lagi, mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

Silahkan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh, jelas Dirlantas Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H.

 

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Command Center Polres Aceh Timur

Uncategorized

Hari Ke- 15 Pra TMMD 110 Satgas Mulai Bangun Jembatan

Uncategorized

Babinsa Ini Ajak Pemuda Turut Ambil Andil Tegakkan Prokes Covid 19

Uncategorized

Pastikan Sampel Pemeriksaan Keluar 1×24 Jam, Sekda Kunjungi Laboratorium

Uncategorized

Jelang HUT Bhayangkara 1 Juli, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka

Uncategorized

BNNP Aceh  Gagal Pengiriman Narkotika Ke Sumut, Dua Tersangka Diamankan

Uncategorized

Tinjau Pos Pam Lebaran di Aceh Tamiang, Kapolda Aceh: Mari Kurangi Mobilitas Dengan Tidak Mudik

Uncategorized

Pos Komando Gampong Efektif Tekan Kasus  Covid-19 di Aceh