BERITA ONLINE TERVIRAL

Gaji Anggota KPU & Bawaslu di Daerah Hingga ke Pusat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 13 April 2022 - 00:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

KPU & Bawaslu

FANEWSID – Jakarta | Jokowi resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Berikut ulasannya. Daftar gaji ketua dan anggota KPU Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
Gaji Anggota KPU Rp39.985.00

KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

KPU Kabupaten/Kota:
Gaji Ketua Rp12.823.000
Gaji Anggota KPU Rp11.573.000

Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  IPAL Gampong Pande dilanjutkan, Darud Donya Aceh Ultimatum Walikota Banda Aceh dan Pemerintah Pusat!

Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000

Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700

DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Angka Stunting di Kecamatan Peukan Bada Tahun 2023 Turun Drastis

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya
perjalanan dinas pejabat eselon I”

aspek.id

 

Baca Juga

News

Jokowi Restui Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Nasional

UU ASN Sah, Honorer Tak Bisa Isi Jabatan Pegawai Negeri
Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Nasional

Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

News

“Ramai Batal Beli Avanza-Xpander, Ini Ternyata Biang Keroknya

News

DPMG Aceh: Kolaborasi Optimalkan Manajemen Pemerintahan Gampong

News

Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer

News

Pemko Langsa Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

News

Semarak HUT ke-78 RI, DWP Setda Aceh Gelar Lomba Anak Ceria dan Permainan Tradisional