Berita News terviral

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 April 2022 - 18:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah, serta SKPA terkait lainnya, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Siaga Covid-19 dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro bersama Bupati/Walikota se-Aceh yang digelar secara virtual, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/4/2021) lalu.

 

BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ingub itu berlaku sejak tanggal 12 hingga 24 April 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Forkopimda Banda Aceh Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak di Pesisir Pantai Syiah Kuala

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin 18/4/2022, menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bireuen Pamerkan Sejumlah Inovasi dalam TTG di Nagan Raya

Menurut Iswanto, ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Banda Aceh PPKM Level 1, Pidie Level 3

Iswanto mengatakan, dalam Ingub tersebut disebutkan seluruh kabupaten kota dengan kriteria level situasi pendemi yang berbeda sesuai kondisi di masing-masing daerah.

Seperti Kota Banda Aceh yang kali ini memasuki kriteria PPKM level 1. Sedangkan Kabupaten Pidie berada dalam kriteria level 3.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hingga Awal Juni 2022, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp32,18 Miliar

Sementara itu empat kota dan 17 kabupaten lainnya masing-masing berada dalam status level 2. Empat kota yang dimaksud yaitu Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Subulussalam. Sementara 17 kabupaten yakni Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.”

Humas .Acehprov

Baca Juga

Daerah

KUA Jaya Laksanakan Program Edukasi Perkawinan demi Cegah Stunting

Daerah

Sore Ini, Presiden Lantik Bustami Hamzah Sebagai Pj Gubernur Aceh

Daerah

Anak Aceh yang Miliki KIA Dapat Diskon di Sepuluh Tempat Usaha

Daerah

Hingga Awal Maret 2022, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp8,17 M

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Finalis Seleksi Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

17 Ribu Lebih Wisatawan Kunjungi Sabang Saat Libur Lebaran, Kapal Penyeberangan Ditambah

Daerah

Mohammad Haikal Resmi Jabat Ketua Badan BMA

Daerah

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Dukung Kafilah MTQ Agar Raih Juara Umum