BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Aceh Teken Edaran Libur Idul Fitri, Berikut Isinya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 April 2022 - 18:30 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Idul Fitri

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah MT., menandatangani Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di Aceh.

Dalam surat yang memedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, itu diputuskan jika hari Jum’at tanggal 29 April, hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 4, 5 dan 6 Mei, merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kawah Oro-oro Kesongo Blora Meletus, Satu Warga Meninggal

Namun demikian, Nova menekankan jika pemberian hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bersambungan dengan cuti bersama. Sementara bagi satuan kerja yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar penugasan cuti pegawai bisa diatur sebagaimana mestinya. “Agar ditetapkan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Edaran No.061.2/2762, yang diteken 11 April pekan lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Gubernur Nova meminta agar setiap pimpinan instansi melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur. “Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin lainnya. []”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dilantik, 696 PPS Bener Meriah Diingatkan Jaga Integritas

Humas.acehprov

Baca Juga

Daerah

Kepala Kantor KUA Ajak Pengantin Jaga Prinsip Pernikahan

Daerah

FJL Wisudakan 9 Siswa Sekolah Jurnalis Lingkungan

Daerah

Asisten II Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Raker Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Sosialisasi Kepmenkumhan tentang Manajemen Kehumasan
Seorang Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Nagan

Daerah

Seorang Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Nagan
Demo di Kantor Gubernur, Gerah Minta Pemerintah Tegas Sikapi Rohingya

Daerah

Demo di Kantor Gubernur, Gerah Minta Pemerintah Tegas Sikapi Rohingya

Daerah

Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut

Daerah

Sekber Jurnalis Aceh Barat peringati HPN 2022