BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Berikut Syarat dan Rinciannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Mei 2022 - 12:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kementrian

Banda Aceh (FANEWSID)—Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13- 27 Mei 2022.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jemaah Haji Lunas Tunda Cukup Konfirmasi Pelunasan

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh Tinjau Baitul Mal Simeulue

“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kankemenag Aceh Inginkan Pendidikan Dikelola dengan Profesional

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla,  pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.[]”

Kemenag Aceh

 

Baca Juga

ASN Kemenag Bantu Pembangunan Masjid Badrussalam

Kemenag

ASN Kemenag Bantu Pembangunan Masjid Badrussalam
Fasilitas Manasik Asrama Haji Aceh Terbuka untuk Umum

Kemenag

Fasilitas Manasik Asrama Haji Aceh Terbuka untuk Umum

Kemenag

Bekali Jemaah Haji, Kemenag Aceh Besar Gelar Manasik Haji
Kakankemenag Aceh Besar Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Kemenag

Kakankemenag Aceh Besar Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
Jemaah Haji Lunas Tunda Cukup Konfirmasi Pelunasan

Kemenag

Jemaah Haji Lunas Tunda Cukup Konfirmasi Pelunasan

Kemenag

Sekjen Kemenag RI Lantik Dua ASN di Lingkungan Kemenag Abdya

Info Haji

Pemerintah Bahas Alternatif Libur Iduladha Jadi 2 Hari

Kemenag

H Fauzan Zakaria Terpilih sebagai Ketua IPHI Kota Banda Aceh Periode 2022–2027