Berita News terviral

DPD Foreder Aceh Sayangkan Statement Tokoh Politik Aceh Terkait Pembongkaran Mesjid Muhammadiyah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 17 Mei 2022 - 07:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

DPD Foreder

Banda Aceh – Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Forum Relawan Demokrasi Provinsi Aceh (DPD Forever Aceh ), Sayed Munawir , Senin (16/05/22) menyayangkan statement yang di keluarkan oleh salah seorang tokoh Politik Aceh, terkait pembongkaran tapak Mesjid Muhammadiyah di Kabupeten Bireun.

Dikatakan Sayed, seharusnya beliau tidak terpancing dan larut dengan isu isu keagamaan yang sensitif ini, sangat bijak kalau beliau merangkul dan menghimbau agar kita tetap bersatu.

” Seharusnya sebelum mengeluarkan statement dengan narasi tendesius ini, kita baiknya memahami terlebih dahulu apa yang sedang terjadi, turun kelokasi dan menanyakan secara langsung kepada kedua belah pihak “, Tegas Sayed .

Baca Juga Artikel Beritanya:  Indonesia Jadi Teladan Internasional Soal Keberagaman

Seharusnya kita memberikan solusi terhadap masalah terjadi dengan menghadirkan kedua belah pihak, apalagi kita Masyarakat Aceh kental dengan Agama serta adatnya, mediasi dengan ” Duek sipapeun tamita punca ” ( Duduk bersama mencari solusi ).

Tambahnya, lebih baik kita menjadi air untuk memadamkan api, agar keharmonian adoe A ini tetap terjaga sebagai tetangga yang hidup rukun berdampingan.

” Untuk memecah belah mudah, namun untuk merawat persatuan agar tetap terjaga, itu yang susah, apalagi kita ketahui saat ini isu isu agama sangat sensitif dan mudah untuk diadu domba satu sama lain, “, pintanya

kita menghimbau semua pihak agar bersabar, dan jangan mudah terpancing dengan narasi narasi Provokatif yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan bertujuan memecah belah, Tutup pria yang kerap disapa Habib itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketum FKBPPPN Minta Dirjen Tak Langgar UU Konstitusi

Dalam beberapa hari ini, banyak media massa dan media sosial menyoroti dampak tentang pembongkaran tapak pondasi Mesjid Muhammadiyah yang terletak di Gampong Sangsoe, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.

Menyusul dugaan tentang kepemilikian IMB non prosedur dengan dikeluarkan putusan Incraht MA .

Merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggt Tata Usaha Negara Medan Nomor : 177 /B/2019/lPT.TUN Medan hari Selasa tanggal 3 September 2019 Jo Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 2-G /2019/PTUN-BNA hari Selasa tanggal 2l Mei 2O19 yang isinya menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh dan Putusan tersebut sudah incraht dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPD RI Puji Kerukunan Antar Umat Beragama di Aceh Tenggara

Bahwa berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Para Keuchiek dan Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga pada hari Kamis 16 Januari Tahun 2020 bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalanga, Para Keuchiek dan Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga telah melakukan musyawarah bersama Muspika Kecamatan Samalanga, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang selama ini berada dalam keadaan kondusif, maka dengan ini para Keuchik dan Imum Mukim menolak segala macam kegiatan Pembangunan apapun pada Lokasi Mesjid Taqwa Muhammadiyah.(*)

 

FANEWSID

Baca Juga

News

Jelang HUT Ke-77 Polri, IPW Ingatkan Soal Transparansi

Ekonomi

Airlangga Minta Pemda Tingkatkan Penyaluran KUR

News

Sekda Aceh Tinjau Lokasi Kunker Presiden RI, di Rumoh Geudong

News

Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman Hariadi dalam Perkara Tipikor di Lhokseumawe

News

“Awas, Wartawan Bodrek “Gentayangan” di Aceh Besar, Kerap Nakuti Kepsek

News

Aceh Akan Digelar Operasi Zebra Seulawah 2022

Aceh Besar

RSUD Aceh Besar Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Aplikasi SIMRS
mpu aceh minta syarat pendirian pesantren diperkuat

News

MPU Aceh Minta Syarat Pendirian Pesantren Diperkuat