BERITA ONLINE TERVIRAL

LIBAS Minta KPH VI Subulussalam Bentuk Tim Terpadu Terkait Dugaan Illegal Logging

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Mei 2022 - 16:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

LIBAS

Tapaktuan – Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada pihak

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam agar membentuk tim terpadu terkait dugaan illegal logging di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.

“Soalnya informasi yang diberitakan di sejumlah media telah melebar kemana – mana sehingga dikhawatirkan bakal terjadi kesalahan pahaman di tengah masyarakat,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (27/5/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irjen Pol Agung Makbul Minta Masyarakat Memfilter Informasi dari Media Sosial

Karena menurutnya, berdasarkan investigasi LSM LIBAS di Kota Bahagia, Kamis (26/5), sejumlah pengelola kilang mengaku merasa dirugikan atas informasi tersebut.

“Juga mereka menyesalkan informasi tersebut yang telah membawa – bawa oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya, mengutip keterangan dari sejumlah pengelola kilang.

Padahal lanjut Mayfendri, pengawasan hutan lindung itu adalah wewenangnya KPH wilayah VI Subulussalam. Semestinya Kepala KPH wilayah VI Subulussalam menjelaskan permasalahan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rutan Jantho Gelar Tausiah Bagi Warga Binaan

“Sehingga tidak timbul informasi – informasi yang memicu perselisihan di tengah – tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun mencari nafkah,” ucapnya.

Ia menyatakan, karena persoalan sudah menjadi perbincangan publik, maka Kepala KPH wilayah VI segera bentuk tim terpadu untuk turun ke kawasan hutan Kota Bahagia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Terima Kunjungan Kepala BPN Aceh

Tim terpadu ini tujuannya untuk mendata kawasan hutan mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung mana yang masuk dalam hutan produksi.

“Kalau memang nantinya di kawasan tersebut ditemukan tidak ada izin kilang dan lahan pengambilan kayu maka segera dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

 

FANEWSID

Baca Juga

News

USK Kembangkan Kecerdasan Buatan

Aceh Besar

Kemendikbudristek Tinjau Kesiapan Indonesiana 2023 di Aceh Besar

News

Penjabat Gubernur Bangga Terhadap Anak Aceh yang Aktif di Organisasi

Daerah

BPBD Sebut Tujuh Desa di Aceh Barat Terendam Banjir

News

Pemerintah Aceh Launching AMSA

News

11 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia
Kerusakan Infrastruktur di Aceh Barat Akibat Banjir Capai Rp 35 Miliar

Daerah

Kerusakan Infrastruktur di Aceh Barat Akibat Banjir Capai Rp 35 Miliar

Info Haji

PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Swafoto Berlebihan di Masjidil Haram