Berita News terviral

Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 3 Juni 2022 - 17:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

PPPK

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM.

BANDA ACEH (FANEWSID) –Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Aceh agar segera mendata para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Iswanto, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (3/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Simeulue Tetapkan 20 Nama yang akan Duduk di Kursi Wakil Rakyat

Menurut Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

Iswanto meyakini, jika pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Simeuleu Dukung RK Capres 2024, Titip Pesan: Jangan Ada Lagi Polarisasi

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PPNI Bersama BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto. []”

Biro Adpim

Baca Juga

Daerah

Harga Kebutuhan Pokok di Sabang Stabil dan Stok Aman Jelang Iduladha 1445 H

Daerah

Wali Kota: Alhamdulilah Banda Aceh Nihil Kasus Covid-19, Ini Kesuksesan Bersama

Daerah

“Ini target Aceh Jaya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun

Daerah

Tim 9 Sahihkan Michael Tianame Ketua Alumni ESA FKIP USK

Daerah

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Daerah

Cegah Penyakit Tidak Menular Dengan CERDIK

Daerah

Rektor UIN Ar-Raniry: Aceh Butuh Pemimpin Berakar Hablum Minallah

Daerah

UTU dan Solusi Bangun Andalas Jalin Kerja Sama Pengembangan Ilmu Pengetahuan