Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Tangkap Sang Ayah Yang Tega Mencabuli Anak Kandung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 10 Juni 2022 - 02:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) dirumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Terima Audiensi Tim Dari Lembaga Sumatera Environmental Initiative

Sang Ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, kata Kompol Ryan.

Kemudian, kata Kompol Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebutnya.

Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Periksa Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja vs PSMS

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Kasatreskrim.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya, ucap Kasatreskrim.

Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya, kata Kasatreskrim lagi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Keamanan Menjelang Pelantikan Pj Gubernur Aceh Diperketat

“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Ryan.

Untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Ditresnarkoba Polda Aceh Bersama Div Pas Kemenkumham Aceh Gelar Vaksinasi

Polda Aceh

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas dalam Pengamanan Pemilu 2024

Polda Aceh

OMB Seulawah, Polisi Rutin Patroli ke Kantor Penyelenggara Pemilu di Kota Lhokseumawe 

Polda Aceh

Elusan Tangan Kapolda Aceh Disaat Abu Tumin Sakit

Daerah

Terjaring Razia Rutin Supir Dumt Truck,Iptu Syafaruddin Kasatlantas Polres BM,Ini Arahan Dan Penjelasannya

Polda Aceh

Ditreskrimsus Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar

Polda Aceh

Karo SDM Polda Aceh Tinjau Rikkes Tahap I Penerimaan Terpadu Taruna Akpol

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2022 di Bireuen