BERITA ONLINE TERVIRAL

November, Mendagri Lantik Nova Iriansyah Gubernur Aceh Definitif

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah.MT

Banda Aceh (fanews.id) — Surat keputusan Presiden soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sudah sampai di tangan DPR Aceh. Kemudian pelantikan itu akan disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan pihaknya sudah memberikan jadwal pelantikan kepada Mendagri untuk segera menindaklanjuti Keppres pengangkatan Nova Iriansyah.

“Kita sesuaikan dengan jadwal pak Mendagri. Kita kasih waktu di awal November,” kata Safaruddin kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ISBI Aceh Selenggarakan Vaksinasi Massal Gratis.

Kata dia, semua fraksi di DPRA sudah sepakat untuk membuat rapat paripurna soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

Paripurna itu akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

DPRA juga meminta agar Kemendagri mengoreksi Keppres soal pengangkatan Nova Iriansyah sebelum pelantikan. Sebab, dalam Keppres tersebut tidak mencantumkan substansi UU Pemerintah Aceh.

“Yang jadi persoalan karena tidak mencantumkan substansi UUPA terhadap pasal yang harusnya disampaikan dalam Keppres. Konsiderans Keppres itu akan kita minta koreksi dengan Kemendagri untuk diperbarui, kalau tidak kita akan lihat juga perbandingan dengan Keppres sebelumnya soal pengangkatan gubernur definitif yang pernah ada di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikuti Rapat Internal Dengan Wakapolri Bahas Vaksinasi Dan PPKM

Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Lalu Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Indonesia Menerima Batch Kedua Vaksin AstraZeneca

Setelahnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti, dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.(*)

Sumber : Viva

Baca Juga

Uncategorized

Insan Pendidikan Diimbau Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Covid-19 Belum Selesai

Uncategorized

Wakapolda Aceh Terima Anev Dari Wakapolri Terkait Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Buka Musrenbang, Pertumbuhan Ekonomi Lebih Baik

Uncategorized

Aceh Besar Kembali Berduka, Ketua MPU, Aba H Mukhsalmina A Wahab Meninggal Dunia

Uncategorized

Ketua Dekranasda Aceh Luncurkan Galeri UMKM di Nagan Raya

Uncategorized

Pemerintah Aceh Sediakan 2.100 Kuota Beasiswa untuk D1-S3

Uncategorized

56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker