BERITA ONLINE TERVIRAL

Soal Pemberhentian Tenaga Honorer, Nasrul Zaman: Seharusnya UUPA Jadi Pegangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Juni 2022 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

UUPA

 

Dr Nasrul Zaman

FANEWSID – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman berpesan kepada Pemerintah Aceh untuk menjadikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat.

“Jadikan UUPA menjadi pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat jangan asal ngikut !!,” kata Dr. Nasrul Zaman yang dikutip Nukilan pada akun facebooknya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rutan Jantho Berhasil Gagalkan Penyelundupan Timpan Isi Sabu

Ia menjelaskan, dalam UUPA Pasal 118 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa, Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Dan pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil tersebut dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

Sehingga, kata Dr Nasrul, dengan Pasal 118 UUPA ini memungkinkan Aceh untuk mengelola sendiri pegawainya, dan tidak perlu memberhentikan para honorer seperti surat yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Kalau di Pemerintah Aceh ada honorer 10.300 orang ditambah di Kabupaten/Kota masing-masing katakan 1.000 maka ada 33.000an yang menganggur dan pasti bertambah angka kemiskinan sejumlah 100.000 jiwa + 15.1% yang telah ada sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Ar-Raniry, Dirut PEMA ingatkan Peluang dan Tantangan Dunia Kerja Masa Revolusi Industri 4.0

Menurut Dr. Nasrul, angka itu mengerikan dan menyedihkan bagi rakyat Aceh. Karena itu, solusinya tetap mempekerjakan semua honorer dengan segera membuat Pergub atas Perintah UUPA tersebut.

“Dan juga ada beberapa strategi lain agar tidak mengalami chaos tenaga honorer di Aceh,” pungkasnya.

FANEWSID

Baca Juga

polisi ungkap modus pegawai kpk gadungan peras asn di bogor

News

Polisi Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor

Hukrim

Hari Ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

News

Viral Gadis Ini Bergaji Rp2,6 Miliar

News

Kadis Muslem Sambut Kepulangan 3 Nelayan Aceh Yang Terapung Di Lautan Lepas

News

Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Pohon

Nasional

FSGI Dorong Kemendikbud Evaluasi Sistem Keamanan di Sekolah
Pertamina Pasang Oil Boom Usai Kapal BBM Terbakar

News

Pertamina Pasang Oil Boom Usai Kapal BBM Terbakar

Ekonomi

BI Aceh Catat Rp8,6 miliar Komitmen Bisnis UMKM di Festival Meseuraya