Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Soal Pemberhentian Tenaga Honorer, Nasrul Zaman: Seharusnya UUPA Jadi Pegangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Juni 2022 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

UUPA

 

Dr Nasrul Zaman

FANEWSID – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman berpesan kepada Pemerintah Aceh untuk menjadikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat.

“Jadikan UUPA menjadi pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat jangan asal ngikut !!,” kata Dr. Nasrul Zaman yang dikutip Nukilan pada akun facebooknya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irvan Nur Terpilih Sebagai Ketua Evolution Reborn Periode 2023-2024

Ia menjelaskan, dalam UUPA Pasal 118 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa, Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Dan pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil tersebut dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Esok, IPAR Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha Muda

Sehingga, kata Dr Nasrul, dengan Pasal 118 UUPA ini memungkinkan Aceh untuk mengelola sendiri pegawainya, dan tidak perlu memberhentikan para honorer seperti surat yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Kalau di Pemerintah Aceh ada honorer 10.300 orang ditambah di Kabupaten/Kota masing-masing katakan 1.000 maka ada 33.000an yang menganggur dan pasti bertambah angka kemiskinan sejumlah 100.000 jiwa + 15.1% yang telah ada sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelayaran Angkutan Penyeberangan Lintas Sinabang–Calang Bakal Dioperasikan Kembali

Menurut Dr. Nasrul, angka itu mengerikan dan menyedihkan bagi rakyat Aceh. Karena itu, solusinya tetap mempekerjakan semua honorer dengan segera membuat Pergub atas Perintah UUPA tersebut.

“Dan juga ada beberapa strategi lain agar tidak mengalami chaos tenaga honorer di Aceh,” pungkasnya.

FANEWSID

Baca Juga

Ekonomi

Petani Diminta Hindari Perendaman Benih Padi dalam Saluran Parit

News

Ombudsman Aceh Harapkan Arus Transportasi Orang dan Barang Berjalan Lancar

Headline

No Viral No Justice”oleh Hotman Paris di Metro TV:Kritik Sistem Keadilan yang Tidak Adil

News

Mangrove Park Di PPS Kutaraja

News

Ibnu Khatab  Minta Masyarakat Aceh Besar Bersatu Jaga Keutuhan Demokrasi

News

Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

Kemenag

Ikhsan Ketua PWI Pidie Jaya,Pinta Polres Pijay Segera Tindak Oknum Geucik Aniaya Jurnalis CNN Indonesia Di Hukum Berat

News

Keuchik Kanot Beli Sapi Kurus Ancam Wartawan