Berita News terviral

Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Aceh Besar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Juni 2022 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima 401 Perkara di Semester pertama, Mulai perkara Izin Poligami Hingga Judi Online

Kota Jantho –Mahkamah Syariyah Jantho sampai dengan hari ini telah menerima 401 perkara, sebagaimana yang tercatat disistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan (Contensius) dan 113 perkara Permohonan (Voluntair) dan 21 perkara Pidana (Jinayat).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H melalui juru bicaranya Fadhlia, S.Sy., M.H, mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama tahun 2022.

Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Aksi Bersih Pantai Program PT Pelindo Multi Terminal di Lampuuk

Dan untuk perkara perdata gugatan, Perkara Cerai Gugat (Istri Gugat Suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152. Dan perkara Cerai Talak (Suami memohon izin talak terhadap istri) dengan jumlah perkara 37 perkara, dan perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara.

Perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Duh!! Ratusan Istri di Aceh Besar Ramai Gugat Cerai Suami, Ini Sebabnya

Sedangkan perkara perdata Permohonan Yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara.

Sedangkan untuk perkara pidana (Jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana (Jinayat) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

Fadlia, Menambahkan Dan untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh Para Pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, dimana perkara Gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara artinya 85 persen masyarakat Pencari Keadilan di Aceh menggunakan Fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan selain E Court Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta Pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syar’iyah Jantho ujar Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho. (Rilis)”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asrama Santri Tahfidz Baitul Quran Siem Terbakar, Pj Bupati perintahkan OPD terkait bergerak cepat

FANEWSID

Baca Juga

Aceh Besar

Wisuda 89 Santri Hafidz Al-Fauzul Kabir, Bupati Aceh Besar Terharu dan Bahagia

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Berikan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Di Aula Satya Haprabu

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka KEMSAMA Pramuka Penggalang dan Penegak Tahun 2024
Raih WTP 11 Kali Beruntun, Pj Bupati Apresiasi Jajaran dan Mitra

Aceh Besar

Raih WTP 11 Kali Beruntun, Pj Bupati Apresiasi Jajaran dan Mitra

Aceh Besar

Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Aceh Besar

40 Guru Aceh Besar Lulus CGP Tahap 2 Angkatan ke-7

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani