Berita News terviral

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Iuran Barunya Jadi Segini?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 Juni 2022 - 06:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Jakarta, FANEWSID| Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Paparkan Capaian Vaksinasi Kepada Presiden Jokowi

BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korban Banjir di Aceh Barat Alami Penyakit Gatal-gatal

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Pencegahan dan Penanggulangan Sunting di Masa Pandemi Covid 19"

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

 

Sumber: cnbcindonesia

 

 

FANEWSID

 

Baca Juga

RSUD Meuraxa Beri Layanan Operasi Bibir Sumbing Gratis

Kesehatan

RSUD Meuraxa Beri Layanan Operasi Bibir Sumbing Gratis

Kesehatan

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 100.132

Kesehatan

Peringati HAN 2023, Ayu Marzuki: Budayakan Literasi, Dukung Kesehatan Mental Remaja dan Anak

Kesehatan

Petugas Akan Tes Antigen Gratis di Terminal bagi Masyarakat yang Akan Melakukan Perjalanan

Kesehatan

Kemenag Aceh Lakukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Kesehatan

Dinkes Aceh Hadirkan Pojok Edukasi Gizi Pola Hidup Sehat
Maag

Kesehatan

Persiapkan Fisik Jelang Puasa Ramadhan bagi Penderita Maag

Kesehatan

Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal Aceh