BERITA ONLINE TERVIRAL

Libido Seks Tinggi, Pria Aceh Besar Ajukan Izin Poligami

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 Juni 2022 - 12:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi poligami (Foto: Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah)

Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menerima dua permohonan izin poligami sepanjang 2022. Salah satu alasan pemohon ingin berpoligami karena nafsu seks tinggi.
“Di MS Jantho terdapat 266 perkara gugatan yang terdaftar pada semester pertama 2022. Dua perkara di antaranya permohonan izin poligami,” kata Juru Bicara MS Jantho Fadhlia dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Dua pemohon izin poligami di MS Jantho memiliki alasan berbeda untuk menikah lagi. Satu di antaranya karena libido seks tinggi dan satu lagi ingin memiliki keturunan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua PW - FRN Aceh Ucapkan Selamat Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

“Satu kasus permohonan izin poligami karena libido seks tinggi dan satu lagi ingin punya keturunan,” jelasnya.

Majelis hakim disebut sudah mengabulkan izin poligami satu pemohon. Sedangkan untuk satu perkara lagi bakal diputus pada Juli mendatang.

Fadhlia mengatakan, perkara gugatan lain yang mendominasi yakni istri menggugat cerai suami sebanyak 152 perkara, dan suami menceraikan istri sebanyak 37 perkara. Selain itu, ada juga gugatan terkait sengketa harta bersama tiga perkara, dan isbat nikah lewat gugatan 19 perkara.

“Perkara gugatan yang masih mendominasi di MS Jantho yakni cerai gugat atau istri gugat suami,” jelas Fadhlia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Selain itu, MS Jantho juga menerima 113 perkara permohonan yakni permohonan isbath nikah 27 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, permohonan penetapan ahli waris 62 perkara dan lainnya. MS Jantho juga menangani 21 perkara pidana sepanjang 2022.

“Untuk perkara pidana atau Jinayat sebanyak 22 perkara dan kasus pemerkosaan masih mendominasi. Klasifikasinya pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban satu perkara, pemerkosaan pelaku dewasa enam perkara, ikhtilat (bercumbu) empat perkara, khalwat empat perkara, dan maisir ada lima perkara serta khamar dua perkara,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ramai Batal Beli Avanza-Xpander, Ini Ternyata Biang Keroknya

Menurutnya, rata-rata pencari keadilan di MS Jantho mendaftarkan perkara mereka lewat fitur E-Court. Meski demikian, MS Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu fasilitas anjungan gugatan mandiri, fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas layanan disabilitas, fasilitas sidang keliling, serta pelayanan kemudahan akses informasi di situs MS Jantho.

“Ada 181 perkara gugatan dan 96 perkara permohonan didaftarkan lewat fitur E-Court. Artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan fitur E-Court,” ujarnya.”

Sumber: detik

 

FANEWSID

Baca Juga

News

Asisten II Sekda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPA Tahun 2025 – 2045

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Rombongan Menteri di Bandara SIM

News

Cucu Sultan Aceh Ultimatum Wali Nanggroe Aceh dan MAA Aceh Serta Para Pihak: “Jangan Sembarangan Merusak Adat Istiadat Aceh!”

News

DK Sebut Tak Ada Korupsi di PWI Pusat

Hukrim

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan Polisi

Islam

Ulama Dayah Akan Hadiri Mubes HUDA IV, Bahas Penguatan Ekonomi Syariah dan Pilih Ketua Umum Baru

Nasional

KASBI Tantang Calon Pengganti Jokowi Berani Cabut UU Ciptaker

News

Nezar Patria di Mata Tarmilin Usman: Dia Tokoh Pers Sangat Mumpuni!