BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Simeulue Ungkap Kasus Pembunuhan Isteri Oleh Suami

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 23 Juni 2022 - 09:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

* Motifnya Sakit Hati Dan Dendam

Banda Aceh | Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri berinisial APM (40) oleh pelaku tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2022 lalu.

” Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya, “sebut
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K, M. Si, dalam siaran persnya, Kamis, (23/6/22).

Terkait Kasus pembunuhan itu, Polres Simeulue hari ini, Kamis (23/6/22) juga telah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko, S. H., M. H, di Mapolres setempat yang didampingi sejumlah Pejabat stakeholders dan personel Polres Simeulue lainnya, sambung Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Kerahkan Personel di Setiap SPBU dan SPBN

Pengungkapan kasus itu berawal dari infornasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simulue, kata Kabid Humas.

Petugas selanjutnya terus melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa isterinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah mereka, sambung Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Partai Perindo dan PPP Nilai Positif Patroli TNI-Polri di Kota Surakarta

Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka, ujar Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pangeran Norman: Penanganan Polisi Sudah Sesuai SOP, Kritik Sembarangan tidak Pantas

Setelah itu, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas, kata Kabid Humas.

Atas perbuatan tersangka, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP, tutup Kabid Humas.

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024
40 Personil Polres Bireuen Naik Pangkat

Polda Aceh

40 Personil Polres Bireuen Naik Pangkat

Polda Aceh

Kapolda Aceh Mendarat di Tiga Lokasi untuk Pastikan Situasi Perairan Aman dan Kondusif

Polda Aceh

Antisipasi balap liar Sat Lantas Polres Aceh Selatan patroli malam hari

Polda Aceh

Telusuri Sungai Kluet Selama 1 Jam, Polisi Kawal Kotak Suara Dari TPS Desa Terpencil

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pospam Operasi Lilin Seulawah Pelabuhan Balohan Sabang

News

Polda Aceh Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Berkebutuhan Khusus

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Larang Bersepeda Listrik di Jalan Raya Berujung Kecelakaan,Ini Penjelasan Kombes M Iqbal.