BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 24 Juni 2022 - 18:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal di Aceh berbarengan dengan Kegiatan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional pada Jumat (24/06).

Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat FUngsional KIP Aceh.

Dalam sambutannya Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Paparkan Implementasi Pengelolaan Aduan Pemerintah Aceh dalam Kompetisi P4

“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya.

Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengurangan Risiko Bencana Harus Terencana, Terpadu, dan Terkoordinasi

Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, Keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a) telah disahkan sebagai badan hukum;

b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah kabupaten/kota di Aceh;

c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
huruf b;

d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Berbalas Pantun dengan Bupati

e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah
penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud
pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;

f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai
kantor tetap; dan

g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh;

Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol.[Red]

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

DSI Aceh akan Seleksi Kafilah MTQN
Forkopimda Aceh Tenggara Pantau Situasi Ibadah Malam Natal

Daerah

Forkopimda Aceh Tenggara Pantau Situasi Ibadah Malam Natal

Daerah

Aceh Tengah Matangkan Persiapan PKA ke-8

Daerah

Di Aceh Tenggara, Sekda Serahkan Piagam Penghargaan Kepada 77 Kepsek dan Guru

Daerah

Pemerintah Aceh Harap PWNU Terus Menjadi Mitra Strategis

Daerah

Pemerintah Aceh Gencarkan Penanggulangan Wabah PMK

Daerah

Sore Ini, Presiden Lantik Bustami Hamzah Sebagai Pj Gubernur Aceh

Daerah

Aceh Jadi Fokus BSI Dalam Penyaluran KPR Tapera Syariah