BERITA ONLINE TERVIRAL

Aceh Peringkat 3 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 29 Juli 2022 - 07:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf

 

Banda Aceh – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022. Aceh meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

Pada tahun ini, Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar secara nasional.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh, Marwan Nusuf menyambut gembira skor IKIP tersebut. Hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Calon Guru Muda Masa Depan Aceh Harus Memiliki Karakter yang Baik

“Alhamdulillah, sama seperti tahun sebelumnya, di 2022 Aceh masih berada dalam tiga besar dengan nilai IKIP tertinggi,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Capaian baik ini merupakan hasil kerja kolaboratif para pihak yang telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di Aceh sehingga memperoleh hasil yang maksimal sampai tingkat Nasional.

“Hasil IKIP merupakan potret langsung kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Terima kasih kepada semua elemen di Aceh yang telah menerapkan amanah UU KIP guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu akan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pawai Mobil Hias Meriahkan Malam Takbiran Iduladha di Banda Aceh

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn dalam rilisnya menyampaikan, adanya kenaikan nilai IKIP di tahun 2022 dari 71,37 menjadi 74,43.

Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional yaitu unsur internal Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan unsur eksternal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cawabup Tarmilin Usman Hadiri Pelantikan 25 Anggota DPRK Nagan Raya

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah ke 9 IA di setiap provinsi. IA meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM. (*)

 

FANEWSID

Baca Juga

Tati Mutia Asmara: Laju Inflasi Harus Ditekan

Daerah

Tati Mutia Asmara: Laju Inflasi Harus Ditekan

Daerah

Ners Rody Isi Kegiatan Motivasi Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh
Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Aksi Penipuan ‎Lowongan Kerja Catut Nama Dinkes Simeulue 

Daerah

Pemerintah Aceh Finalkan Draft RPA 2023-2026

Daerah

Aminullah: Bila Zona Hijau, Zikir Kembali Kita Gelar di Pendopo Wali Kota
YBM PLN UPT Banda Aceh Gelar Khitanan Massal

Daerah

YBM PLN UPT Banda Aceh Gelar Khitanan Massal

Daerah

Abdya Mulai Musrenbang Kecamatan