BERITA ONLINE TERVIRAL

Personil Satpol dan WH Aceh Besar Amankan 4 Ekor Ternak Berkeliaran di Kota Jantho

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Agustus 2022 - 11:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

AMANKAN HEWAN TERNAK BERKELIARAN – Personil Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di kawasan Kecamatan Kota Jantho, Senin (1/8/2022). FOTO DOK. SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Personil Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum di kawasan Kecamatan Kota Jantho sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (1/8/2022).

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, sebanyak 4 ekor hewan ternak berhasil diamankan dan kini berada di Markas Satpol PP dan WH Aceh Besar di Kota Jantho.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Program SPT Lahirkan 20 Hafidz Hafidzah di SMPN 2 Mesjid Raya

Muhajir mengungkapkan, pihaknya semakin intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya, terutama di pusat ibukota Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho. “Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar,” terang Muhajir kepada wartawan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Bupati Sambut Kehadiran Mentan di Blang Miro Aceh Besar

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar juga mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas hewan piarannya di tempat-tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas dan mengganggu pengguna jalan raya.

Diterangkannya, langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.

Sebelum dilakukan penertiban, terangnya, pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Muspika juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak ke kecamatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Evaluator Itjen Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Muhammad Iswanto

Sosialisasi itu juga dihadiri para keuchik dan unsur terkait lainnya. Ke depan, diharapkan pemilik ternak pada semua gampong agar tidak lagi melepas hewan di tempat umum maupun jalan raya, sebab rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas.

“Kami sudah berulangkali mengimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” pungkas Muhajir.[Red]

 

FANEWSID

Baca Juga

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Melakukan Razia dan Mengamankan mobil beserta 150 Kg Ganja  

Aceh Besar

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Besar Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Minta RSUD Aceh Besar Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Aceh Besar

Dinsos Aceh Besar Laksanakan Program TMS di Kecamatan Lembah Seula’wah dan Kecamatan Lhoong

Aceh Besar

Kemenparekraf rencanakan Satu Event Wisata Nasional di Aceh Besar Tahun 2023

Aceh Besar

Bulan Penuh Berkah Kapolres Aceh Besar Dan Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan
https://acehbesarkab.go.id/berita/kategori/sosial-budaya/dekranas-aceh-lakukan-penilaian-gampong-kerajinan-bili-droe-aceh-besar

Aceh Besar

Dekranas Aceh Lakukan Penilaian Gampong Kerajinan Bili Droe Aceh Besar

Aceh Besar

Pemerintah Aceh Besar Salurkan bantuan masa Panik Kepada Korban Kebakaran