BERITA ONLINE TERVIRAL

PPID Aceh Dampingi Pemkab Bener Meriah Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong – Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, bersama tim melakukan pendampingan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (3/8/2022).

Safrizal menjelaskan, uji konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik atau instansi terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima.

“Proses itu dilakukan sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kepala DLHK Aceh Menyerahkan 1.846 orang SK Tekon Tahun 2022

Dalam melakukan uji konsekuensi, PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bisa berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

“Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU KIP yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” sebutnya.

Adapun langkah yang perlu dilakukan yaitu menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi, mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian, menetapkan jangka waktu serta menjelaskan akibat dan manfaat jika informasi tersebut dibuka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Fokuskan Dana Otsus untuk Tekan Kemiskinan

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Empu Beru itu dibuka oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan drh. Sofyan.

Dalam arahan yang disampaikan oleh drh. Sofyan, Pj. Bupati Bener Meriah mengatakan kualitas dan kompentensi PPID mempengaruhi kemampuan menetapkan status informasi yang dimiliki oleh masyarakat. Untuk itu, dia meminta PPID yang memiliki tupoksi mengelola informasi dan dokumentasi pada tiap-tiap instansi atau badan publik harus dijabat oleh orang yang memiliki kualitas dan kompetensi segala hal yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Muhammad Fadhil, Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Ngoh Mukhlis

“Jika ada permohonan informasi apapun PPID yang menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan masalah atau ketidak sepahaman terkait informasi publik ditengah-tengah masyarakat,” ucap drh. Sofyan.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa tuntutan keterbukaan informasi publik dari masyarakat saat ini semakin besar, baik dari instansi maupun melalui akses media.

“Untuk itu, dalam uji konsekuensi yang dilakukan PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya. Saya juga berharap kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus,” tutupnya.

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Wali Nanggroe Tinjau Lahan Kombatan di Aceh Tamiang

Daerah

Penjabat Gubernur Aceh Lantik Syaridin Jadi Pj Walikota Langsa

Daerah

Gubernur Aceh Perjuangkan Keberlanjutan Tenaga Kontrak di Aceh

Daerah

BMA Sosialisasi Zakat di PT Angkasa Pura 2 Bandara SIM

Daerah

Aceh Resmi Luncurkan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Daerah

Basarnas Evakuasi WNA Asal Suriah Karena Keracunan Zat Kimia

Daerah

PPNI Bersama BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika

Daerah

Puluhan Bacaleg di Abdya ikuti Tes Baca Alquran