BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi sertifikat PT KAI di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Foto: Ist

FANEWS.ID |Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita aset milik manager aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI, berupa dua bidang tanah dengan perkiraan harga mencapai Rp2,5 miliar lebih, di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

RI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik perusahaan PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp82 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Siagakan Satgas Darurat Bencana di Desa Pudeng

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan dua objek tanah yang disita oleh penyidik merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RI.

“Penyitaan tanah itu dilakukan sebagai barang bukti. Selain itu salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Margiyanta, Kamis (29/10).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Pilkada 2022, Ketua DPRK Aceh Besar : Pengambil Kebijakan Harus Patuh Terhadap UUPA

Dengan disitanya dua objek tanah dengan luas diperkirakan 4.100 meter persegi itu dapat memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik PT KAI dengan kerugian negara sebesar Rp Rp6,5 miliar.

“Sebelumnya penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka RI. Jadi total yang telah disita hampir Rp5 miliar,” sebut Margiyanta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dihari ke 18 TMMD Berlangsung, Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi

Penyitaan dua bidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan sita yang dipimpin Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang didampingi Kanit I, AKP Budi Nasuha bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. (ajnn)

Baca Juga

Uncategorized

Puncak Hari Pers Nasional Diperingati di Kapal Aceh Hebat 2

Uncategorized

Usai Rapat dengan KPK, Ketua Kadin Aceh: Pembentukan KAD Diharapkan Tuntas Desember

Uncategorized

Semarak Tradisi Khanduri Apam Di Kabupaten Pidie

Uncategorized

Disdik Aceh: Sekolah Tak Boleh Berhenti di Tengah Pandemi

Uncategorized

Hindari Lonjakan Kasus Covid-19, Aceh Besar Perketat Kembali Prokes

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 140 Orang, Masker Intervensi Non Farmasi

Uncategorized

Merayakan Maulid Tetap Patuhi Protkes, Begini Kata Ketua DPRK Aceh Besar

Uncategorized

Memahami Kabajikan