BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 September 2022 - 15:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun depan.

Anggaran tersebut masih berstatus keputusan sementara dalam APBN 2023.
“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi konsern kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR, Rabu (21/9).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten III Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator untuk Pejabat Pemerintahan Aceh Besar dan Lhokseumawe

Adapun pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan meliputi PPPK guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK teknis.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan PHPU

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani  pada 31 Mei 2022.

Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun. Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Putusan Etik untuk Ketua KPU: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun.[]

 

FANEWSID

Sumber: KONTAN.CO.ID

Baca Juga

Nasional

Jokowi: Ada yang Tanya, 2024 IKN Dilanjutkan Apa Tidak, Lho UU-nya Sudah Ada

Artikel

Fenomena Penghargaan Bertajuk Bersosmed,Namun Nihil di Kenyataan?.

News

Cucu Sultan Aceh khawatirkan Konflik Rasial di Kawasan India

News

Nezar Patria di Mata Tarmilin Usman: Dia Tokoh Pers Sangat Mumpuni!
Kapolri Mutasi Besar-besaran 473 Personel

Nasional

Kapolri Mutasi Besar-besaran 473 Personel
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

News

Kyriad Muraya Hotel Siapkan 50 Persen Kamar untuk Sukseskan PON Aceh 2024
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda

Nasional

Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda