BERITA ONLINE TERVIRAL

Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Oktober 2022 - 10:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial HCO (36) warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan HCO ditangkap di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lagi-lagi, Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM

“Benar pelaku sudah ditangkap. Bersamanya ijut diamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam,” jelas Indra Novianto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid Humas Polda Aceh Selaku Ketua Tim, Pimpin Ujian Kesamaptaan Jasmani Seleksi Sespimma Dan S1 STIK

Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli.

“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” tutur Indra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rakor Lintas Sektor, Dirlantas Libatkan 22 Kepala Sekolah

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu,” ucap Indra

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Dilaksanakan secara Transparan

Polda Aceh

Polda Aceh Amankan Unjuk Rasa secara Humanis dan Profesional

Polda Aceh

Malam Ini, Kapolda dan Wakapolda Aceh akan Hadir pada Opening Bhayangkara Fest 2023
Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Kominfo Endus Indikasi Perdagangan Orang di Kasus Judi Online

Polda Aceh

Karo Rena Polda Aceh Pimpin Acara Penyusunan LKIP Tahun 2023 Polda Aceh

Hukrim

Penjual Mie di Medan Dibegal Depan Rumah, Korban Disiram Air Cabai-Motor Raib

Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa