BERITA ONLINE TERVIRAL

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Oktober 2022 - 08:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasatgas Humas OMB Seulawah : Satgas Humas OMB Seulawah 2023-2024 Bertugas Menyampaikan  Informasi Yang Sejuk Dan Damai

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irwasda Polda Aceh Buka Puasa Bersama Persatuan Purnawirawan Polri Daerah Aceh

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Dan Dirlantas Polda Aceh Hadir Dalam Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Seulawah 2023

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.[*]

 

Poldaaceh

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Sukseskan Pemilu 2024, Kapolres Aceh Besar Bersama PJ. Bupati Aceh Besar  Tinjau Gudang Logistik Pemilu

Polda Aceh

Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Polda Aceh

Kabaharkam Polri Cek Posko 91 Command Center Nusa Dua dan Berikan Arahan Kasatgas Ops Puri Agung II-2024

Polda Aceh

Kapolda Aceh :Tingkatkan Kemampuan Dan Stamina Menghadapi Pengamanan PON XXI Dan Pilkada Serentak

Polda Aceh

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Islam

Kapolres Subulusaalam: Selamat Hari Santri Nasional

Hukrim

Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap