BERITA ONLINE TERVIRAL

Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dan menahan AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, karena terbukti korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), Selasa, 18 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.

“Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba 'Zombie' ke Indonesia

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian, kata Carlie.[]

Poldaaceh

FA News

Baca Juga

Hukrim

Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK

Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan
Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Hukrim

Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Hukrim

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak
Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Daerah

Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Daerah

Disaksikan Forkopimda, Kapolres Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Puluhan Miliar
Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik