BERITA ONLINE TERVIRAL

Bareskrim Polri Sosialisasi Restorative Justice di Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Karo Renmin Bareskrim Polri Kombes Drs. Gatot Edi mensosialisasikan penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Menyerahkan Jabatan Karolog Polda Aceh Kepada Kombes Pol. Drs. Nazluddin Zulkifli

Winardy menjelaskan, restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.

“RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. RJ juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” jelas Winardy, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teresgitrasi NIK dan NKK Orang Lain

Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di-restorative justice–pemulihan keadilan–yaitu; tidak untuk semua tindak pidana, tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT Ke-73, Personel Ditpolairud Polda Aceh Tanam Terumbu Karang di Pulau Tuan

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Winardy.[]

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Resmikan Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Aceh di Nagan Raya

Polda Aceh

Kisah TNI-Polri di Aceh Lewati Sungai Kawal Logistik Pemilu, Sempat Trouble dan Ganti Perahu

Polda Aceh

“Kapolres Lhokseumawe Pantau Langsung Vaksinasi Anak di SDN 2 Muara Batu

Polda Aceh

Gelar Apresiasi Kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ untuk Ciptakan Ruang Digital yang Positif

Polda Aceh

Kapolda Aceh Gelar Vicon Dan Beri Arahan Ke Jajaran Polda Aceh

Polda Aceh

“Siswi SDN 9 Banda Sakti Suci Ramadhani : Vaksin Itu Tidak Sakit dan Sehat

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Turun Langsung Amankan Tabligh Akbar Peringatan Tsunami

Polda Aceh

Kasatgas Humas OMB Seulawah Laksanakan Kegiatan Pamatwil ke Polres Pijay