BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenkes: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News | Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Terindikasi Stunting Bisa Dirujuk ke RSUD

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Daftar 156 obat tersebut terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ruang PINERE Kian Sepi, Simeulue ‘Kuning’ Lagi

Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus HIV dan Sifilis Meningkat, Didominasi Ibu Rumah Tangga

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya. (HUMAS KEMENKES/UN)”

Setkab

FA News

Baca Juga

Kesehatan

Targetkan Eliminasi TB di Tahun 2030, Ini 4 Strategi Pemerintah

Kesehatan

Angka Stunting di Aceh Selatan Masih Tinggi

Kesehatan

Antisipasi Pandemi Gelombang Ketiga, Sekda Ingatkan Perketat Prokes dan Jaga Jarak

Kesehatan

Berbagai Upaya Dinkes Aceh Cegah Stunting Pada Anak, Di masa Pandemi Covid 19

Kesehatan

Kemenag Aceh Lakukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Kesehatan

Ini Cara Pencegahan  Kanker Payudara dengan Sadari dan Sadanis

Kesehatan

Ini 10 kawasan tanpa rokok di Aceh

Kesehatan

Pertemuan Validasi Data HIV/AIDS dan PIMS Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022