Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:38 WIB

Kadinkes : Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya KTR Terus Berjalan

0:00

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR). Namun dua tahun setelah qanun itu diluncurkan, dalam implementasinya masih belum terlihat.

Tentu, hal yang menjadi tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergitas dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten/kota, seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Obesitas Meningkat Signifikan dalam 10 Tahun Terakhir

Semenjak qanun KTR diluncurkan, setidaknya dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 19 diantaranya sudah mulai menerapkan qanun tersebut. Masih ada empat daerah di Aceh yang belum mengeluarkan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Keempat daerah tersebut meliputi, Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang dan Pidie Jaya. Padahal dalam Peraturan Menteri KPPA Nomor: 12/2011 menetapkan bahwa salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) adalah adanya Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan atau sponsor rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan, saat ini penerapan qanun KTR di Aceh terus dilakukan melalui edukasi dan himbauan dilarang merokok baik di kalangan sekolah, instansi pemerintah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Covid-19 Turun Lagi, Kasus Baru 44 Orang di Aceh

“Kemudian tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Untuk saat ini sendiri, penerapan qanun KTR di Aceh belum menyeluruh di seluruh kabupaten/kota,” kata Hanif.

Menurut Hanif, terkait KTR baru 14 kabupaten/kota di Aceh yang membuat peraturan walikota, (Perwal) atau peraturan bupati (Perbup) perihal himbauan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga Artikel Berita nya   Menkes Pastikan Stok Vaksin Mpox Masih Aman

Selain itu, sebut Hanif, semenjak Qanun KTR itu diluncurkan, sejauh ini pihaknya melihat sudah ada dampak meskin tidak terlalu signifikan. Misalnya, seperti instansi pemerintah sebagai contoh yang saat ini tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan.

“Kemudian area sekolah juga sudah jarang ditemukan para perokok yang memasuki sekolah. Masjid, mall juga sudah jarang kita jumpa orang yang masuk kawasan tersebut merokok. Ini menjadi ikhtiar kita bersama, untuk penerapan Qanun KTR tersebut,” pungkasnya (adv)

Baca Juga

Aceh Besar

“Dinkes Aceh Besar Minta Petugas Puskesmas Deteksi Dini Hepatitis Bagi Kelompok Rentan

Kesehatan

Muhammad Iswanto: Hari ke-144 Vaksinasi Massal Tahap Kedua,  92.553 Orang

Kesehatan

Kematian Akibat DBD Mencapai 621, Terbanyak di Bandung

Kesehatan

Kemenkes: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan

Kesehatan

“Cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Lampaui 50 Persen

Kesehatan

Kenali Jenis dan Gejala Dini Penyakit Kanker

Kesehatan

Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman

Kesehatan

PPNI Bireuen Bersama CWCCA Latih Perawatan Luka Modern