BERITA ONLINE TERVIRAL

Kadinkes : Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya KTR Terus Berjalan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR). Namun dua tahun setelah qanun itu diluncurkan, dalam implementasinya masih belum terlihat.

Tentu, hal yang menjadi tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergitas dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten/kota, seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kenali Perbedaan Rubella dan Campak

Semenjak qanun KTR diluncurkan, setidaknya dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 19 diantaranya sudah mulai menerapkan qanun tersebut. Masih ada empat daerah di Aceh yang belum mengeluarkan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Keempat daerah tersebut meliputi, Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang dan Pidie Jaya. Padahal dalam Peraturan Menteri KPPA Nomor: 12/2011 menetapkan bahwa salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) adalah adanya Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan atau sponsor rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan, saat ini penerapan qanun KTR di Aceh terus dilakukan melalui edukasi dan himbauan dilarang merokok baik di kalangan sekolah, instansi pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Indonesia Resmi Umumkan Pencabutan Status Pandemi COVID-19

“Kemudian tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Untuk saat ini sendiri, penerapan qanun KTR di Aceh belum menyeluruh di seluruh kabupaten/kota,” kata Hanif.

Menurut Hanif, terkait KTR baru 14 kabupaten/kota di Aceh yang membuat peraturan walikota, (Perwal) atau peraturan bupati (Perbup) perihal himbauan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mandatory Spending Dihapus, Kontra dengan Reformasi Kesehatan

Selain itu, sebut Hanif, semenjak Qanun KTR itu diluncurkan, sejauh ini pihaknya melihat sudah ada dampak meskin tidak terlalu signifikan. Misalnya, seperti instansi pemerintah sebagai contoh yang saat ini tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan.

“Kemudian area sekolah juga sudah jarang ditemukan para perokok yang memasuki sekolah. Masjid, mall juga sudah jarang kita jumpa orang yang masuk kawasan tersebut merokok. Ini menjadi ikhtiar kita bersama, untuk penerapan Qanun KTR tersebut,” pungkasnya (adv)

Baca Juga

Daerah

95,7 Persen Warga Pidie Jaya Telah Tercover JKN

Kesehatan

Konsumsi Gula Berlebih, Waspadai Diabetes Melitus
Kasus Hepatitis B Didominasi Penularan Ibu ke Anak

Kesehatan

Kasus Hepatitis B Didominasi Penularan Ibu ke Anak

Kesehatan

Upaya Percepatan Penurunan Stunting Perlu Dukungan Semua Pihak

Kesehatan

Sembuh Lagi 74 Orang, Kasus Harian Covid-19 Tambah 62 Orang

Kesehatan

Pangdam IM bersama Kapolda Aceh Ikuti Zoom Meeting Dalam Rangka Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polri Ke-78 Tahun 2024 

Kesehatan

Virus Corona Serang Tujuh Warga, Vaksinasi Booster 13 Ribu Orang

Kesehatan

Asupan Nutrisi  Pada Trimester Kehamilan