BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Komitmen Terapkan KTR untuk Ciptakan Lingkungan Sehat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Jalaluddin mengatakan, kalau saat ini belum dilakukan penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh. Sebab, terkait qanun KTR tersebut masih perlu membuat Peraturan Gubernur (Pergub) dan menyiapkan tempat kawasan khusus bebas rokok dan kawasan khusus merokok.

Menurut Jalaluddin, setelah itu sudah memadai, baru Satpol PP dan WH Aceh akan melakukan penertiban dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar KTR tersebut.

“Untuk penertiban penerapan qanun KTR saat ini kita masih belum mulai, karena menyangkut qanun KTR itu dia harus disambut dengan Pergub sebagai juknis. setelah ada Pergub mungkin dijelaskan tentang sosialisasi dulu. Dan ini masih butuh waktu. Pada prinsipnya Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melaksanakan dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Jalaluddin, Jumat (27/5).

Baca Juga Artikel Beritanya:  RSUD Pratama Teuku Cut Ali Diresmikan, Pelayanan Kesehatan di Aceh Selatan Kian Baik

Jalaluddin menyebutkan, terkait rokok memang sejumlah masyarakat merasa terganggu dengan adanya asap rokok, bahkan hal itu bisa dilihat ditempat-tempat umum, di angkutan umum dimana masih banyak orang yang merokok. Sehingga, Pemerintah Aceh akan merancang dan mempersiapkan tempat-tempat khusus untuk merokok, agar masyarakat tidak terganggu dengan asap rokok.

“Sekarang dapat kita lihat di tempat-tempat umum termasuk di angkutan umum masih ada orang yang merokok. Pemerintah Aceh akan merancang untuk membuat tempat khusu merokok, dan kita mempertimbangkan senyaman mungkin dalam penerapan KTR ini,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kemenkes: Exit Test PCR Cukup Satu Kali

Selain itu, sebut Jalaluddin, kalau saat ini Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Aceh masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KTR, sehingga setelah dilakukan sosialisasi dan sudah ada Pergub maka baru akan segera dilakukan tindakan terhadap pelanggar KTR.

“Saat ini kita bersama Dinkes Aceh sedang melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, setelah semua selesai, baru dilakukan penindakan,” ucapnya.

Kata Jalaluddin, sebenarnya tujuan KTR tersebut untuk menghindari atau memilah antara yang merokok dan tidak merokok, sehingga orang yang tidak merokok tidak dicelakakan dengan asap rokok. Selain itu, juga untuk menciptakan udara yang bersih di tengah masyarakat.

“Jangan nanti ada anak bayi terkena paparan rokok, ini bahaya, kita ciptakan untuk melindungi warga dari bahaya rokok, itu intinya. Dan ini sudah bertahap, kita siapkan baik dari langkah-langkah setelah ada qanun itu, ada pergub dan hal lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaanya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Serangan Sporadis, Satu Warga Banda Aceh Positif Covid-19

Jalaluddin mengaku, kalau dirinya tidak bisa memastikan kapan penerapan KTR itu akan diberlakukan, sebab pihaknya masih duduk bersama pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kapan penerapannya itu belum pasti, kita masih perlu duduk bersama kapan penerapan KTR ini. yang jelas secepatnya mungkin, meski belum ada jadwal waktu kapan akan ditetapkan. Karena kita sudah tertinggal dibanding dengan daerah lain yang sudah menerapkan KTR,” tutupnya. (adv)

 

Baca Juga

Sambut Ramadan, FKG USK Beri Pelayanan Gigi Gratis

Kesehatan

Sambut Ramadan, FKG USK Beri Pelayanan Gigi Gratis

Kesehatan

Masyarakat Diimbau Tuntaskan Vaksinasi Booster

Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Warga Banda Aceh Tembus 80 Persen

Kesehatan

Dinkes Aceh Tamiang Buka Posko Pelayanan Kesehatan dan Imbau Masyarakat Terapkan Pola hidup Bersih dan Sehat

Kesehatan

Dehidrasi Minum air putih antara waktu berbuka hingga sahur

Kesehatan

12 Rumah Sakit Masih Rawat Pasien Covid-19 di Aceh

Daerah

BPJS Kesehatan Harapkan Sinergi Perguruan Tinggi dalam Program JKN

Kesehatan

Kuota Dokter Asing akan Disesuaikan dengan Kebutuhan