Headline Berita Hari Ini

Dinkes ajak Masyarakat Ikut Sosialisasi Qanun KTR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 1 November 2022 - 04:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Promosi produk rokok terus menjamur di Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman berinisiatif mengalahkan dengan peran masyarakat dalam komitmen penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara sempurna.

Tidak dapat dielakkan, iklan rokok selalu menjadi pusat perhatian, meskipun iklan rokok di jalanan tidak menerangkan secara gamblang tetapi substansi dari iklan tersebut menjelaskan makna dari tiap-tiap yang tuliskan dalam setiap poster maupun baliho tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Percepat Penurunan Stunting, Pj Sekda Tandatangani Surat Keputusan Audit

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Lukman menyebutkan tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah yang harus mensosialisasikan Qanun KTR tersebut, peran masyarakat juga sangat di perlukan dalam menegakkan semua aturan agar berjalan dengan baik. “Hanya saja penegakan dari Qanun itu yang butuh komitmen kita bersama pelaksanaan dari Qanun itu,” ucapnya.

Ia mengatakan dirinya juga ikut merasakan adanya ketimpangan antara promosi iklan rokok dengan promosi KTR, dimana, menurutnya promosi iklan rokok dengan promosi KTR ini masih sangat kalah jauh. Meskipun demikian, pihaknya akan terus menggalakkan sosialisasi KTR kepada masyarakat Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ke Pedalaman Simpang Jernih, Tim DTPK Dinkes Aceh Arungi Sungai 2 Jam

“Hari ini perbandingan dengan fakta dan hoax (iklan produksi rokok), hoax ini kalahkan, mudah-mudahan dengan penerapan KTR ini, upaya -upaya yang kita lakukan melebihi dari produksi rokok,” jelas Lukman.

Saat ini, kurang lebih 3 bulan sudah lamanya, Dinas Kesehatan Banda Aceh mulai kembali mengkampanyekan kembali KTR, dimana diketahui pada saat Covid-19 semua program termasuk program KTR sempat terhenti. “Kita sudah mulai jalankan lagi KTR ini selama 3 bulan, mudah-mudahan ini terus berlangsung dengan adanya komitmen yang baik,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Sembuh 121 Orang, Kasus Baru 20 Orang

Tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah yang harus mensosialisasikan Qanun KTR tersebut, peran masyarakat juga sangat di perlukan dalam menegakkan semua aturan. “Hanya saja penegakan dari Qanun itu yang butuh komitmen kita bersama pelaksanaan dari Qanun itu,” ucapnya. (adv)

Baca Juga

Kesehatan

Vaksinasi Warga Banda Aceh Melejit, Enam Daerah Capai 70 Persen

Kesehatan

Wakil Bupati Pidie Jaya Buka Perkemahan GERMAS Sehati di Meureudu

Kesehatan

Pemerintah Provinsi Aceh Apresiasi BPJS Kesehatan

Kesehatan

Cegah Penyakit Menular, Dinkes Aceh Besar Tingkatkan Kapasitas Tenaga Tracer

Kesehatan

Pasien Covid-19 Sembuh 494 Orang, 88 Kasus Baru di Aceh

Kesehatan

Antibodi Terbentuk 1-2 Minggu Pasca Vaksinasi, Pemudik jangan Tunda Vaksinasi Booster!

Kesehatan

Pakar gizi: Cegah stunting dengan asupan nutrisi yang baik

Kesehatan

Kompetisi Pemilihan Ketua PMI Kota Banda Aceh Aceh Segera di Gelar, Ini Harapan Jalalul Mahli