BERITA ONLINE TERVIRAL

 Satgas Khusus Penegakan KTR Dibentuk

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 1 November 2022 - 04:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh akan membentuk satuan tugas (Satgas) dalam menerapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kadinkes Kota Banda Aceh Lukman mengatakan mengajak semua  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjukkan satu orang sebagai satgas dalam penegakan KTR.

Hal tersebut dilakukan guna untuk mengantisipasi perokok merokok di sembarang tempat. Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, mengajak semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera dapat menunjuk satu orang perwakilan untuk menjadi satgas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinkes Langsa Kenalakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Kepada Murid, Ini Manfaatnya Lho

“Kita mengajak semuanya kepala OPD mengutuskan satu orang perwakilan sebagai satgas untuk KTR dikantor-kantor,” kata Lukman.

Ia mengatakan satgas ini akan bertanggungjawab penuh di wilayahnya masing-masing dan membuat tim untuk pelaksanaan KTR.

“Satgas ini bertanggungjawab melakukan KTR di kantornya masing-masing, teknis kita kembali ke mereka masing-masing apakah membuat tim untuk pelaksanaan 1,2 sampai 4 orang untuk pelaksanaan, yah silahkan” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Covid-19 Aceh Urutan 18 Nasional

Kemudian, kata Lukman tidak hanya membuat tim pelaksana, sebagai penanggung jawab satgas juga dapat menggunakan melaporkan pelanggaran KTR yang dilakukan masyarakat dan OPD pada aplikasi KTR. “Dan satgas ini juga dapat belajar tentang aplikasi KTR, bisa melaporkan yang melanggar KTR, baik pelanggaran oleh masyarakat atau OPD,” tambahnya.

Untuk tata cara teknis pelaksanaannya dan pemilihan perwakilan satgas tersebut, masing-masing kantor dapat membentuk tim untuk mempermudah penegakan KTR di setiap kantor.”Teknismya kita kembalikan ke kantornya masing-masing, apakah mereka membentuk tim sampai 2,3 atau 4 orang  dalam pelaksanaannya, yah silahkan,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Komitmen Terapkan KTR untuk Ciptakan Lingkungan Sehat

Dikatakan Lukman, untuk kedepan akan lebih banyak pihak -pihak yang diajak untuk melaksanakan dan mendukung penegakan KTR, salah satunya dengan membentuk gugus tugas penegakan KTR.

“Sangat- sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus pada penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR,” sebutnya. (adv)

Baca Juga

Kesehatan

Kompetisi Pemilihan Ketua PMI Kota Banda Aceh Aceh Segera di Gelar, Ini Harapan Jalalul Mahli

Kesehatan

Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Catalog Lokal Aceh

Kesehatan

Mandatory Spending Dihapus, Kontra dengan Reformasi Kesehatan

Kesehatan

Darurat Kesehatan Global Dicabut, Kemenkes : Bukan Berarti Pandemi COVID-19 Berakhir

Kesehatan

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

Kesehatan

Dinkes Kota Banda Aceh Gelar Pra Rembuk Stunting, Di masa Pandemi Covid 19
Pemerintah Atur Nakes WNA: Wajib Gunakan Penerjemah Saat Praktik

Kesehatan

Pemerintah Atur Nakes WNA: Wajib Gunakan Penerjemah Saat Praktik

Kesehatan

Dokter Boyke Jangan Bercinta Setiap Hari ya, Si Pria akan Begini