BERITA ONLINE TERVIRAL

Penerapan Qanun KTR Dinkes Kota Banda Aceh Ajak Semua OPD Bentuk Satgas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 1 November 2022 - 04:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh. “Yang mana nantinya satu orang perwakilan tim satgas dari tiap OPD ini nantinya akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Qanun KTR di kantornya masing-masing,” kata Lukman saat diwawancara Media ini, kemarin, Kamis (6/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman mengajak agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat membentuk satuan tugas (satgas) penegakan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Yang mana nantinya satu orang perwakilan tim satgas dari tiap OPD ini nantinya akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Qanun KTR di kantornya masing-masing,” kata Lukman saat diwawancara media, kemarin, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Massal Covid-19 Terus Digenjot, Sebanyak 81.547 Orang Telah Divaksin

Kemudian, kata Lukman, dalam menjalankan tugas teknisnya nanti mereka mengembalikannya kepada masing-masing OPD, diperlukan untuk membentuk tim teknis di bawah tim satgas atau tidak.

“Untuk teknisnya kita kembalikan kepada OPD masing-masing, apakah akan membentuk tim lagi sampai dua atau empat orang untuk pelaksanaannya silahkan,” ujar dia.

Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya nanti satu orang perwakilan yang menjadi tim satgas tentunya akan diberikan pelatihan supaya mereka lebih memahami pelaksanaan KTR ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Terus Pacu Vaksinasi Imun Tubuh, Ini jumlahnya.

“Artinya yang mengawasi KTR di lingkungan OPD nya sendiri adalah tim satgas yang diwakilkan oleh OPD tersebut,” katanya.

Kemudian, kata Lukman, selain membentuk tim satgas mereka bersama developer aplikasi sedang membuat aplikasi pengawasan terhadap KTR tersebut.

“Nantinya satgas tersebut akan kita ajarkan tentang penggunaan aplikasi KTR ini bagaimana cara melaporkan pelanggaran KTR oleh masyarakat atau oleh oknum-oknum ASN di lingkungan OPD tersebut,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian, Kemenkes Perkuat Layanan Primer

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banda Aceh, Saifullah mengatakan bahwa dua program tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan Qanun KTR.

“Karena Pj Walikota juga sudah menghimbau dan mengharapkan agar dari masing-masing OPD untuk menghidupkan kembali KTR ini,” katanya.

Tentunya, melalui aplikasi tersebut nantinya dia pun berharap Banda Aceh lebih banyak lagi tempat-tempat terbebas dari asap rokok.

“Apalagi grafik perokok di Kota Banda Aceh masih tinggi, terutama di lingkungan SKPD dan itu tidak bisa kita pungkiri,” pungkas Saifullah.[adv]

Baca Juga

Kesehatan

Anggota DPR RI Bantu Obati Penderita Bocor Jantung asal Aceh

Kesehatan

Hadapi Omicron, Pemerintah Terus Gencarkan 3T dan Vaksinasi

Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Terus Dipacu, Total Sudah Mencapai 77.042

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Buka Rekonsiliasi Data Peserta Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Tangkal Rubella, Dinkes Aceh Sediakan Imunisasi Gratis dan Lengkap

Kesehatan

DPR Aceh: Program PMT Harus Ditingkatkan Agar Anak Aceh Terbebas dari Stunting

Kesehatan

Pakar gizi: Cegah stunting dengan asupan nutrisi yang baik

Kesehatan

“Kemenkes : Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis