BERITA ONLINE TERVIRAL

“Kemenkes : Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 22 November 2022 - 17:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi Vaksin

Jakarta — Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis.pdf

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BKKBN Aceh Optimis Akhir 2045 Indonesia Menuju Generasi Emas

Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril Senin (14/11)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perjuangan Nakes Puskesmas Linge di Daerah Terpencil: Ambulans Sempat Kandas dan Nyaris Terbalik

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penyakit Tidak Menular Jadi Penyebab Kematian Remaja, Ini Langkah Kemenkes dan UNICEF

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” tutup dr. Syahril.”[*]

Dinkesaceh

 

FA News

Baca Juga

Kesehatan

Puskesmas Bendahara Aceh Tamiang Galang Kerja Sama Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Germas

Kesehatan

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Orang Tua Diminta Waspada

Kesehatan

Membahayakan Ginjal 5 Kebiasaan Ini

Kesehatan

Sekda Aceh Ajak Kepala Sekolah SMA Se-Kota Banda Aceh Tuntaskan Vaksinasi Siswa

Aceh Besar

Pemkab Apresiasi Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polres Aceh Besar

Kesehatan

Agar Terasa Manfaatnya, Ini Cara Sehat Minum Teh

Kesehatan

Dinkes Imbau Pedagang tak Menjual dan Memasang Spanduk Promosi Rokok di dekat Tempat Umum

Kesehatan

RSUDZA Gelar Pelatihan Pemantauan Terapi Obat bagi Apoteker Rumah Sakit