BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Februari 2023 - 01:00 WIB    Banda Aceh

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NEWS.ID – Pengemudi Brio berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan (GR) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

“Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga,” kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkumham Aceh Komit Sukseskan Kick Off Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat di Aceh

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka karena diduga merusak mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Daerah

Lapas di Aceh Over Kapasitas

Hukrim

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Hukrim

Pelaku Curimor Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh
Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Daerah

Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit
Rugikan Negara hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Kasus Korupsi

Hukrim

Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Aceh Jaya

Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas