Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Februari 2023 - 01:00 WIB    Banda Aceh

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NEWS.ID – Pengemudi Brio berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan (GR) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

“Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga,” kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka karena diduga merusak mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS

Hukrim

Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Hukrim

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Hukrim

Penjelasan Polres Ponorogo Soal Razia Ponsel Warga Terkait Judol
352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…

Hukrim

Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling

Hukrim

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat