BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Maret 2023 - 12:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Para pelaku usaha diminta memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.

Pembukaan pendaftaran ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” kata Kepala BPJPH M Aqil Irham, Senin (20/3/2023).

Persyaratan sertifikasi halal gratis ini sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

Baca Juga Artikel Beritanya:  Permudah Layanan, Kemenag Nagan Raya Luncurkan KUA Filial di Beutong Ateuh Banggalang

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga Artikel Beritanya:  ISAD, Wacana Hadirkan Bank Konvensional Demi Even PON; Pengkhianatan terhadap Syari’at Islam

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8.bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara.

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil Kemenag Aceh Dukung Program CBP Rupiah

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Aqil menyampaikan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.

“Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” tutur Aqil.

sumber: Inews

Baca Juga

Haji

Islam

Haji 2023, Kemenag Siapkan 221 Hotel di Mekkah-Madinah
Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Islam

Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Kemenag

Kankemenag Aceh Tamiang Gelar Pengajian Bersama Rektor IAIN Langsa

Islam

Abu Mudi : Lindungi Masyarakat dari Aliran Sesat, Liberalisme, Sekularisme dan Radikalisme

Kemenag

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kemenag Award 2023

Daerah

Irjen Kemenag Ajak Wujudkan Good University Governance

Kemenag

Bekali Jemaah Haji, Kemenag Aceh Besar Gelar Manasik Haji
Bagaimana Islam Memandang Tabur Bunga saat Ziarah Kubur?

Islam

Bagaimana Islam Memandang Tabur Bunga saat Ziarah Kubur?