BERITA ONLINE TERVIRAL

3 Anak Masuk Islam Secara Sepihak, Perempuan Malaysia Gugat Suami

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 23 Maret 2023 - 09:21 WIB    Banda Aceh

Image Source : Sindonews

Image Source : Sindonews

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Seorang perempuan Hindu di Malaysia yaitu Loh Siew Hong mengajukan gugatan ke pengadilan, setelah tiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya.

Gugatan ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat mantan suami Loh secara sepihak menetapkan tiga anak mereka telah memeluk agama Islam. Loh dengan tegas mengatakan, keputusan konversi agama itu tidak sah.

Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Malaysia memberikan izin kepada Loh untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus ini.

Untuk membantu proses hukum, Loh telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis sebagai responden. Termasuk dalam responden tersebut adalah mufti negara bagian Perlis, Datuk Mohd Asri Zainul Abidin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPR AS Bertemu Presiden Taiwan di Tengah Ancaman China

Sidang gugatan yang digelar pada Selasa (21/3) juga dihadiri pengacara mewakili Loh dalam sidang virtual di hadapan hakim Pengadilan Tinggi, Datuk Wan Farid Wan Salleh.

Sidang bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari para responden, bahwa anak-anak Loh masih beragama Hindu dan secara hukum tidak sah memeluk Islam tanpa persetujuan sang ibu.

Selain itu, Loh akan memperjuangkan pernyataan bahwa mantan suaminya yang bernama Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak sah mengubah agama anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina

Selanjutnya, Loh juga sedang mengupayakan seorang certiorari (bahasa Latin: membatalkan perintah), untuk membatalkan pendaftaran pindah agama anak-anaknya tertanggal 7 Juli 2020.

Menurutnya, ada ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mencatat bahwa pengubahan identitas termasuk agama seorang anak secara sepihak adalah tindakan inkonstitusional.

Sebelumnya, pihak responden menilai Loh sudah kehabisan waktu untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anaknya pindah agama di Juli 2020. Sebab permohonan banding seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penetapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eropa Makin Ngeri, Giliran Swedia Teriak "Peringatan Dini"

Meski begitu pengacara Loh mengatakan kliennya baru mengetahui ketiga anaknya sudah pindah agama setelah mereka bersatu kembali pada Februari 2022. Sehingga ia baru bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali pada bulan berikutnya.

Pada 2019, Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu putusan cerai. Namun pengadilan ditunda karena Malaysia menerapkan lockdown karena pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Dia baru bertemu kembali dengan anak-anaknya pada Februari tahun lalu, setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perintah habeas corpus. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Jokowi akan Pimpin 5 Pertemuan Agenda KTT ASEAN

Internasional

Jokowi akan Pimpin 5 Pertemuan Agenda KTT ASEAN

Internasional

Hari Gencatan Senjata Berakhir, Israel Langsung Bunuh 109 Warga Gaza

Internasional

Putin: AS Miliki 200 Amunisi Taktis Nuklir di 6 Negara NATO
Korban Serangan Rudal Israel Bertambah

Internasional

Korban Serangan Rudal Israel Bertambah

Internasional

Israel Tangkap 30 Warga Lagi Dalam Penggerebekan di Tepi Barat

Internasional

Indonesia Tolak Tegas Syarat Akui Israel untuk Jadi Anggota OECD
siaga perang arab pecah

Internasional

Siaga Perang Arab Pecah, Israel ‘Seret’ Arab Saudi Serang Houthi Yaman
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina

Internasional

34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina