Berita News terviral

Kominfo Beri Penjelasan Pentingnya Publisher Rights buat Media

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 Maret 2023 - 11:22 WIB    Banda Aceh

Image Source : Bisnis

Image Source : Bisnis

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut kehadiran Publisher Rights atau aturan hak penerbit nantinya akan menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media.

Hubungan keduanya akan berjalan dengan skema business to business (B2B), dan lembaga pemerintah yang tengah dibentuk akan memastikan kerja sama terjalin dan tanggung jawab platform digital dipenuhi.

“Iya B2B nanti [formatnya]. Nanti ada ukuran sebuah platform harus kerja sama dengan perusahaan pers. Ukurannya itu yang kita sebut kehadiran signifikan,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo di sela acara Dukungan Persiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023, Jumat (24/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Affiliator Sedih usai TikTok Shop Ditutup: seperti di PHK Massal

“Setelah pembentukan kelembagaan baru bisa proses kerja sama antara platform dengan perusahaan pers. Kelembagaan ini kan yang akan memastikan kerja sama antara platform digital dengan pers itu berjalan. Lembaga ini memastikan platform digital menjalankan sejumlah kewajiban atau tanggung jawabnya,” lanjutnya.

Usman menyebut saat ini Publisher Rights sudah mendapat persetujuan izin prakarsa dari Presiden untuk melanjutkan pembahasan aturan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hacker Pompompurin Pemilik Situs BreachForums Ditangkap FBI

Terkait perkembangannya, Usman menjelaskan saat ini pihaknya tengah membahas soal kelembagaan yang akan menaungi aturan ini.

Kominfo sendiri melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumuskan kelembagaan ini untuk meminta pendapat dan pandangan mereka.

“Lembaga dibuat lagi, cuma bentuknya jangan lembaga besar seperti dewan pers, KPI, KIP. Itu kan lembaga kuasi. Nah ini barangkali bentuknya satgas atau tim koordinasi saja,” tutur Usman.

Sebelumnya, Usman juga telah bertemu beberapa stakeholder seperti Google, Meta, dan TikTok terkait Publisher Rights untuk meminta pendapat dan masukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BRIN Sarankan Kilang dan Depo Pertamina Memiliki Sistem Pemantauan Cuaca Lokal

“Kita juga sudah bertemu dengan plaftorm. Platform yg sudah bertemu ada Google, dan Meta (facebook) serta Tiktok. mereka memberikan masukan-masukan bagi rancangan perpes tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Usman berharap aturan ini bisa segera rampung. Setelah rampung, aturan ini akan diberikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan harmonisasi.

Usai harmonisasi, Publisher Rights akan diberikan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan.

Sumber : cnn indonesia

Baca Juga

Teknologi

BMKG Ingatkan Rugi Rp77 T Akibat Karhutla 2019

Teknologi

Dapatkan Konten Menarik Hanya di Lagi Viral.Com
Tim Mahasiswa Dari UI Jadi Juara Nasional di Kompetisi IBC

Nasional

Tim Mahasiswa dari UI Jadi Juara Nasional di Kompetisi IBC
Siapa Paling Telaten Urus Gadget di Rumah, Lelaki atau Perempuan?

Teknologi

Siapa Paling Telaten Urus Gadget di Rumah, Lelaki atau Perempuan?
Ingin Bangun Kota Sendiri, Elon Musk Sudah Beli Tanah di Austin

Teknologi

Ingin Bangun Kota Sendiri, Elon Musk Sudah Beli Tanah di Austin
BRIN Sarankan Kilang dan Depo Pertamina Memiliki Sistem Pemantauan Cuaca Lokal

Teknologi

BRIN Sarankan Kilang dan Depo Pertamina Memiliki Sistem Pemantauan Cuaca Lokal
Sejumlah Peneliti Menemukan Senyawa Pembunuh Jamur, Mematikan bak John Wick

Teknologi

Sejumlah Peneliti Menemukan Senyawa Pembunuh Jamur, Mematikan bak John Wick
Beberapa Aplikasi Boros Baterai dan Cara Mengeceknya

Teknologi

Beberapa Aplikasi Boros Baterai dan Cara Mengeceknya