Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Jumat, 31 Maret 2023 - 03:43 WIB

60% Gangguan Pendengaran Dapat Dicegah

Ilustrasi Telinga

Ilustrasi Telinga

0:00

Banda Aceh — Penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga atau congek, tuli akibat bising, tuli karena faktor usia, dan tuli karena kotoran telinga. Ketua umum Perhati-KL Indonesia dr. Yussy Afriani Dewi, Sp.T.H.T.B.K.L mengatakan 60% gangguan dengar disebabkan oleh sesuatu yang bisa dicegah.

“Pencegahan dilakukan dengan identifikasi sedini mungkin pada berbagai kelompok usia,” ujar dr. Yussy pada konferensi pers Hari Pendengaran Sedunia, Rabu (1/3) di Jakarta.

Deteksi dini pendengaran yang paling pertama adalah skrining pada bayi baru lahir dan Balita. Kemudian skrining pada anak dan pra usia sekolah, pada individu terpapar bising atau zat kimia yang terus-menerus, pada individu terpapar obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan dengar, dan pada usia tua.

Baca Juga Artikel Berita nya   Hari Kesehatan Nasional ke-58 : Momentum Ingatkan Masyarakat akan Kesehatan

Upaya menjaga kesehatan pendengaran dapat dilakukan dengan deteksi dini adanya gangguan pendengaran, menghindari kebisingan, pola hidup bersih dan sehat yang baik, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.

“Hindari membersihkan telinga sendiri, hindari mengkorek-korek telinga, hindari penggunaan earphone dengan volume keras dalam waktu lama,” ucap dr. Yussy.

Pemerintah mentargetkan layanan kesehatan telinga dan pendengaran di 2030 yaitu 20% peningkatan layanan skrining pada bayi baru lahir, 20% untuk peningkatan layanan masyarakat dewasa dengan gangguan dengar yang menggunakan alat bantu dengar dan implan, dan menurunkan 20% angka infeksi telinga kronis dan gangguan dengar pada anak sekolah usia 5 sampai 9 tahun.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jelang Ramadhan Kasus Covid-19 Turun di Aceh

Selain itu, gangguan dengar bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising. Perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dr. F. Handoyo, MPH Sp.OK menjelaskan kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari.

Baca Juga Artikel Berita nya   10 Kabupaten dan Kota di Sumut Belum Bersih Dari Malaria

Kebisingan tersebut dapat berasal dari mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri.

“Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,” ungkap dr. Handoyo.

Pencegahan gangguan pendengaran di tempat kerja, lanjutnya, dapat dilakukan pencegahan primer dan sekunder. Lebih lanjut dijelaskan pencegahan primer dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan pendengaran calon karyawan. Selanjutnya dilakukan pencegahan sekunder dengan pemeriksaan kesehatan tahunan.”

Baca Juga

Kesehatan

Layanan Kesehatan Dinkes Aceh Ramai Diserbu Warga

Kesehatan

60 Persen Penderita Gangguan Jiwa Disebabkan oleh Narkoba

Kesehatan

Kadinkes : Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya KTR Terus Berjalan

Kesehatan

Pengurus Wilayah Asosiasi Dinas Kesehatan Aceh Periode 2021 – 2026 Dilantik

Kesehatan

Pentingnya Sarana Sanitasi di Dayah Guna Menjaga Kesehatan Santri

Kesehatan

Wakil Ketua Komisi I DPR Fasilitasi Pemulangan Pasien Bocor Jantung Asal Aceh

Kesehatan

Kadinkes Aceh : Dukungan Tokoh Agama Sangat Diperlukan Untuk Kesuksesan Program Imunisasi Rutin di Aceh

Kesehatan

COVID-19 RI Ngegas Lagi, IDI Minta Tes PCR Kembali Jadi Syarat Perjalanan