Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mendag Minta Aparat Harus Tindak Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 31 Maret 2023 - 09:29 WIB    Banda Aceh

Gambar : Tvonenews

Gambar : Tvonenews

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta aparat penegak hukum untuk menindak keras para penyelundup pakaian bekas impor. Pasalnya, jika dibiarkan akan memperparah kelangsungan UMKM Produk lokal.

“Sekali lagi, aparat penegak hukum Dimanapun berada kita kejar pelaku penyelundupannya. Itu dulu,” kata Zulhas usai dialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Kendati penjualan pakaian impor bekas dilarang, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberi keringanan kepada para pedagang dengan memperbolehkan berdagang, apalagi menjelang Ramadan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JITEX 2024 & Optimisme Heru UMKM Jakarta Bersaing di Mancanegara

“Untuk yang dagang, Walaupun kata undang-undang gak boleh, pak Teten, saya, sama pak Ardian tetap silakan,” katanya. “Silakan yang dagang disini, dagang sampai stoknya habis.

Sembari menunggu stok barang dagangan pedagang habis, lanjut Zulhas, pemerintah akan terus menggelar diskusi dengan para pedagang dan stakeholder terkait mengenai nasib para pedagang pakaian ilegal tersebut.

“Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman teman agar dagangannya tetap bagus, rejekinya tambah baik. Saya kira itu. Jadi tidak usah khawatir, jangan takut, karena silakan pakaiannya dijual sampai habis, tenang,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zulhas Klaim Bisa Atasi Gejolak Harga Bapok Sejak Jadi Menteri

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan para pedagang yang sekiranya sudah membeli pakaian bekas impor atau stok barang lama masih diperbolehkan untuk dijual.

Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut.

Keputusan tersebut, sejatinya sudah disetujui juga oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dari Keterpurukan ke Kesuksesan:Rahmat Stiker,Perjuangan 8 Tahun yang Menginspirasi

“Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadaan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan,” tutur Teten saat di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, (27/3/2023).

Meski demikian, ia menyebut pelaku penyelundupan pakaian bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.(*)

Sumber : Tirto

Baca Juga

Ekonomi

299 Ribu Pelaku UMKM Terima Modal Usaha

Ekonomi

Tembakau masih Menjadi Andalan Petani di Pantan Cuaca

Ekonomi

Tiga Alasan Kamu Harus Pertama Punya Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5!

Daerah

Sharing Session MAI #8 Strategi Bisnis dalam,Dunia Konstruksi Tahun 2025 Momen Tepat dalam Dunia Konstruksi

Daerah

Pemkab Simeulue Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi Jelang Idul Adha

Ekonomi

Inflasi Terendah Ketiga se-Sumatera, Pemerintah Aceh Apresiasi TPID

Ekonomi

Sektor Pertanian Penyumbang Rumah Tangga Miskin Tertinggi

Ekonomi

Majukan Bisnis, USK – Universiti Utara Malaysia Rajut Kerja Sama Strategis