Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

KPU Hadapi Gugatan Partai Berkarya soal Loloskan Peserta Pemilu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 7 April 2023 - 07:03 WIB    Banda Aceh

Image Source : Infopublik

Image Source : Infopublik

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Partai Berkarya untuk meloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

Afifuddin mengatakan pihaknya bakal belajar dari gugatan Partai Prima sebelumnya. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Partai Prima dan meminta KPU menunda tahapan pemilu.

“Kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadis Sosial Aceh Serahkan Satu Truk Bantuan Di Lokasi Banjir

Ia memastikan semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU akan ditangani dengan sangat serius agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” pungkas dia.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan lantaran KPU tak meloloskan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jubir PA : Panglima TNI Terkesan Paranoid Terhadap Partai Aceh Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri

Berdasarkan pantauan Tirto di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023), Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap KPU pada Selasa (4/4/2023).

Gugatan Partai Berkarya itu terdaftar dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Kemudian, Partai Berkarya meminta agar menghukum KPU dan mengikutsertakan mereka sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK

Partai Berkarya juga memohon agar majelis hakim memutus perkara itu seadil-adilnya.

“Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi poin pertama petitum Partai Berkarya itu. (*)

Sumber : Tirto

Baca Juga

News

PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP

News

Danrem Lilawangsa Bagikan 720 Bendera Merah Putih ke Nelayan
Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

News

Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh
Pandemi Berakhir Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada

Kesehatan

Pandemi Berakhir Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada

News

Kejari Aceh Besar Terima Berkas Perkara Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Perternakan Aceh

News

Sambut HUT, Pemkot Sabang Bikin Gerakan Penghijauan dan Gotong Royong

BKKBN

BKKBN Aceh Segera Tindak Lanjut MoU dengan 24 Faskes TNI

News

Nasir Nurdin Ketua PWI Aceh Apresiasi Sikap Pj Bupati Pidie Jaya Atas Insiden Pemukulan Wartawan