Berita News terviral

Anggota DPRD Medan Minta Disnaker Respon Pengaduan Terkait THR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 April 2023 - 12:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : Inspirasinews

Image Source : Inspirasinews

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) cepat merespon pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu, sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan,” tutur Wong di Medan, Sumut, Ahad.

Politisi ini mengkhawatirkan nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp lama ditanggapi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SAPA Kecam Kemunculan Spanduk,Provokatif Fitnah di Banda Aceh™™

Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).

Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Teken MoU Pembinaan Ideologi Pancasila

Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar paling lambat pada 15 April 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” terang Wong Chun Sen. (*)

Sumber : Antara

Baca Juga

Daerah

Dana Otsus Aceh Segera Berakhir, Pemda Minta BMA Kembangkan Wakaf Produktif

Daerah

Disperindag Aceh Gencar Lakukan Sosialisasi Tertib Niaga Terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Daerah

Pohon Tumbang di Geurute Sempat Tutupi Jalan, Kini Arus Lalin Kembali Normal

Daerah

1.829 Petani Aceh Disertifikasi ISPO

Daerah

BPBA Diminta Respons Cepat Terhadap Bencana Banjir di Aceh Barat

Daerah

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022
Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Daerah

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Artikel

DiKabarkan Kabupaten Bireuen,Diusulkan Ke Provinsi Baru Bernama Provinsi Samudera Pase