BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 11 April 2023 - 11:43 WIB    Banda Aceh

Image Source : VOI

Image Source : VOI

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Indomaret di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh karena melakukan aktivitas jual beli nasi di siang hari saat bulan Ramadhan.

“Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh Senin.

Vadhly menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menurunkan intel mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK

Di mana, intel yang diturunkan tersebut menyamar menjadi pembeli, dan ternyata benar mereka menjualnya. Kemudian, pada Minggu (9/4), kembali dilakukan pembelian, ternyata Indomaret tersebut masih menjualnya sekitar pukul 12.15 WIB.

Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (polisi syariat islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.

“Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Penghargaan Peningkatan Kualitas SDM Se-Indonesia

Saat penggerebekan, kata dia, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng. Artinya, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.

“Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak,” katanya.

Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.

“Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Singgung APBA, Ketua PSI Aceh Minta Pj Gubernur Optimalkan Kinerja di Masa Sisa Jabatan

Dirinya menambahkan selama bulan suci Ramadhan ini pihaknya selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh,” kata Vadhly.

Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB. (*)

Sumber : Antara

Baca Juga

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam
Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

Daerah

Aceh Barat Raih Skor Tertinggi LPP Daerah

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Hukrim

3 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan BNN RI Bersama Tim Gabungan di Aceh Selatan

Daerah

15 SKPA dan 2 Kabupaten Kota Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Daerah

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Aceh: Saya Selalu Mencari ‘Rumah Wartawan’

Daerah

Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong