BERITA ONLINE TERVIRAL

Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 April 2023 - 13:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 FANEWS.ID – Zakat adalah kewajiban umat muslim sebagaimana dalam rukun Islam ketiga. Khusus zakat fitrah, pemeluk agama Islam wajib membayarnya jelang Lebaran, tepatnya selama Ramadan hingga sebelum waktu salat Id.

Mengutip dompetdhuafa.org, zakat fitrah merupakan jenis  yang wajib dibayarkan oleh golongan mampu. Umumnya berbentuk bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Meski umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, juga bisa menggunakan uang. Nantinya, uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk bahan pokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Secara umum bahan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Jadi, orang yang menunaikan  harus membayar dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Telusuri Aset Wakaf Sawah Produktif Gampong Lamsiteh

Masing-masing daerah punya nilai dalam bentuk uang yang berbeda. Sedangkan mengacu SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara uang Rp45 ribu per jiwa.

Bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Bersama Wabup Pidie Tinjau Kampung Tangguh di Kecamatan Sakti

Pendistribusian 
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).(*)

 

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Gelar Pertemuan dengan Muspika

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ajak Kabupaten/Kota Kampanyekan Lindungi Lansia dan Komorbid

Uncategorized

Mendagri Tekankan Tiga Program Prioritas PKK di Tahun 2021

Uncategorized

MPU Imbau Masyarakat Shalat Idul Fitri dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Uncategorized

Moeldoko : Saya Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Ketua Umum PP PBSI

Uncategorized

Gubernur: Butuh Gerakan Masif Perangi Narkoba

Uncategorized

Gubernur Minta Menkopolhukam Bantu Aceh Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus

Uncategorized

Mawardi Ali Lantik Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar