BERITA ONLINE TERVIRAL

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Mei 2023 - 02:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan terlibat monopoli usaha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelapor tersebut mengatasnamakan Komrad Pancasila.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha menyebut laporannya bertujuan untuk mendorong KPK supaya segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan monopoli bisnis yang diduga melibatkan Yamitema.

“Kami datang membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut. Apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Yudha di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/5/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkes Klaim Keamanan Data Pasien Dijamin di RUU Kesehatan

Ia menyebut, jika dugaan tersebut benar adanya, maka potensi keuntungan yang didapat oleh Jeera Foundation dari perbuatan tersebut akan sangat besar.

“Ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas berisi ribuan napi. Dari pengadaan (barang dan jasa oleh Jeera Foundation) itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hiswana Migas Aceh Minta Pemprov Segera Buat Program Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Dugaan adanya monopoli usaha kantin lapas menyeruak setelah potongan wawancara aktor Tio Pakusadewo viral di sosial media. Ia menyebut bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dimonopoli oleh anak menteri.

Belakangan, warganet lalu mengaitkan ucapan Tio tersebut dengan sejumlah bukti kerjasama Lapas dengan Jeera Foundation yang disebut-sebut diprakarsai oleh Yamitema T. Laoly, anak Menkumham Yasonna Laoly.

Berdasarkan data yang diperoleh Tirto, Yamitema T Laoly melakukan permohonan nama dan logo Jeera di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 26 Oktober 2017. Bahkan nama dan logo Jeera dilindungi sampai 26 Oktober 2027.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

“Pemilik Yamitema T Laoly,” demikian dilansir dari situs PDKI, Kamis, 3 Mei 2023.

Dari situs PDKI, Jeera disebut sebagai perusahaan yang menyediakan barang air mineral, air soda, minuman lain yang tidak beralkohol, minuman jus buah-buahan, sirup, dll. Tak hanya itu, Jeera juga didaftarkan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, kegiatan olahraga dan kesenian.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

Hukrim

Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN

News

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Pemerintah Aceh Percepat Pembebasan Tanah Tol Aceh

News

Ketua LP-KPK Aceh : Nilai DPMG Aceh Besar Masih Lemah Dalam Pembinaan Gampong

Hukrim

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online

News

Asisten III Ikut Apel Bersama Kasat Kamling di Mapolda Aceh

Info Haji

KKHI Evakuasi Jemaah Haji Sakit Menuju Madinah

News

“Progres Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh